Targetkan Bayar Nasabah Jiwasraya Bulan Maret, Menteri BUMN Tunggu 3 Regulasi

0
466
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan tengah menunggu pengesahan 3 regulasi, sehingga pembayaran dana nasabah Jiwasraya bisa terealisasi sesuai target yakni Maret 2020.

“Sudah ada langkah, tinggal ada 3 regulasi yang diperlukan tanda tangan untuk bergerak di bulan Maret,” kata Menteri BUMN Erick Thohir usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, di Jakarta belum lama ini.

Ketiga regulasi tersebut berasal dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara Presiden Joko Widodo sudah memberi lampu hijau untuk segera menyelesaikan kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya.

Terkait isi regulasi tersebut, Erick enggan membeberkan lebih lanjut. Menurut Menteri Erick, hal itu akan dijelaskan setelah semuanya sudah siap agar tidak mengganggu kinerja Kementerian.

OJK mengharapkan pemilik dan/atau management Jiwasraya segera menyampaikan permohonan tertulis. Demikian OJK menanggapi adanya pernyataan Menteri Erick soal Jiwasraya. Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, OJK akan segera mempelajari dan menyampaikan tanggapan setelah menerima permohonan.

Di samping itu, Panitia Kerja (Panja) DPR RI saat ini pun terus mendorong penyelesaian kasus Jiwasraya. DPR mengagendakan pemanggilan kembali Menteri BUMN dalam rapat Panja minggu depan.

Baca Juga :   OJK akan Terus Perkuat Inklusi Keuangan Pedesaan dengan Memperluas Akses

Adapun Kejaksaan Agung saat ini juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait sebagai bagian dari proses hukum. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Selain itu, sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics