Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Kembali Cabut Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura

0
20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha perusahaam modal ventura, menyusul langkah serupa yang dilakukan terhadap tiga perusahaan sejenis sebelumnya.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025. 

Dalam keterangan pers, OJK menjelaskan pencabutan ini dilakukan karena PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :   Menko Airlangga: Tingkat Inklusi Keuangan 2023 Naik Dibanding 2022 dan Lampaui Target

Ismail mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan mengacu pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Ia mengatakan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV,  dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, PT SPV diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.

PT SPV juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentuk Tim Likuidasi.

Baca Juga :   Wapres dan Ketua DK OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di NTB

Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Kemudian, menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Sejak pencabutan izin usaha ini PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Sebelumnya pada 12 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).

Kemudian pada 16 Januari 2025, OJK mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV).

OJK juga mencabut izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (PT SSV) yang beralamat Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 5 Februari 2025.

Leave a reply

Iconomics