Tak Hanya untuk Ormas Keagamaan, Jokowi Juga Jamin Perpanjangan Izin Freeport Indonesia Hingga Cadangan Habis

0
81

Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 25 tahun 2024 yang baru diteken Jokowi pada 30 Mei tak hanya memberikan keistimewaan kepada organisasi masyarakat [Ormas] keagamaan untuk mengelola izin tambang, tetapi juga menguntungkan PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang emas dan tembaga yang berbasis di Papua.

PP anyar yang merupakan revisi atas PP Nomor 96 tahun 2021 ini memberikan kepastian perpanjangan izin bagi PT Freeport Indonesia hingga cadangan emas dan tembaga habis.

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun,” demikian tertulis dalam pasal Pasal 195B ayat (2).

Dalam Pasal 195B ayat (1) disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

Baca Juga :   Menko Airlangga Puji Progres Pembangunan Smelter Milik Freeport Indonesia

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk: (1) kegiatan eksplorasi lanjutan; dan (2) peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Kontrak Karya [KK] Freeport Indonesia ditandatangani pada 1967. Pada tahun 1991, Kontrak Karya II diteken yang merupakan pembaharuan KK yang ditekan pada 1967.

Kontrak Karya 1991 ini berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dengan hak perpanjangan sampai dengan 2 x 10 tahun. Artinya, KK Freeport mestinya berakhir 2041.

Tahun 2018, dilakukan penandatanganan Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) yang merupakan perubahan bentuk dan perpanjangan usaha pertambangan sampai dengan 2041. Sejak saat itu,sebanyak 51,24% saham Freeport Indonesia dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Dengan adanya PP yang baru, IUPK Freeport Indonesia tak hanya sampai 2041, tetapi bisa diperpanjang hingga cadangan emas dan tembaga habis.

Leave a reply

Iconomics