Tak Hanya Soal PPN Sembako, Ini 5 Poin Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan

2
215

Perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sudah mulai dibahas pemerintah dan DPR, setelah sebelumnya sudah berkembang kontroversi mengenai pengenaan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan.

Tetapi, sebetulnya revisi UU KUP ini tidak hanya soal PPN, tetapi mencakup setidaknya lima hal, sebagaimana terungkap dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (28/6) kemarin.

“Materi KUP yang kami sampaikan di dalam RUU ini berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah kita lakukan dan sekaligus juga untuk membangun sebuah fondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat itu.

  1. Perubahan Materi KUP

Perubahan dalam meteri KUP mencakup beberapa hal. Pertama, asistensi penagihan pajak global. Sri Mulyani mengatakan dalam penagihan pajak global ini, pemerintah bisa memberi bantuan penagihan aktif bagi negara mitra maupun sebalinya. “Jadi kita sekarang bisa diminta bantuan negara yang mau menagihkan wajib pajaknya yang ada di Indonesia atau kita bisa minta tolong kepada negara lain menagihkan kewajiban pajak dari Wajib Pajak (WP) kita yang berada di yurisdikasi lain,” ujarnya.

Baca Juga :   Tarif Pajak untuk Aset Kripto Dinilai Terlalu Besar, Investor Indonesia Bisa Kabur ke Luar Negeri

Kedua, kesetraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum. Pemerintah akan membatalkan sanksi 100% apabila Putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan oleh WP. Sebaliknya,  pemerintah menagih sanksi 100% apabila putusan MA atas sengketa pajak dimenangkan oleh pemerintah.

Ketiga, tindak lanjut dari Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pegadilan Pajak dan Mahkamah Agung. MAP antara otoritas pajak Indonesia dan negra mitra tetap dapat ditindaklanjuti walupun terdapat Putusan Banding dan Peninjauan Kembali sepanjang objek yang diajukan MAP tidak diajukan banding atau peninjauan kembali oleh WP.

Keempat, penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE, terutama ini karena meyangkut tekologi yang akan semakin berubah.

Kelima, program peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini, jelas Sri Mulyani untuk melengkapi berbagai program yang sudah dilakukan mulai dari sunset policy, reinveting policy, tax amnesty, dan kemudian berbagai langkah untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI). “Sekarang kita memberikan kesempatan WP untuk melapor dan mengungkapkan kewajiban pajaknya, sehingga kita akan memiliki basis pajak yang makin kredibel, kuat dan enforceable,”ujarnya.

Baca Juga :   Coretax Bermasalah, Komisi XI akan Panggil DJP dan Menkeu Usai Reses

Keenam, penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium, yaitu memberi kesempatan kepada WP untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

2 comments

Leave a reply

Iconomics