Tahun 2023, Defisit APBN Kembali ke Level di Bawah 3%

0
538

Mulai tahun 2023, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikembalikan ke level di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) seperti diatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sejak 2020 hingga 2022, karena pandemi Covid-19, defisit APBN diperbolehkan melampaui 3%, seperti diatur oleh Perppu No.1 tahun 2020 yang telah diubah menjadi undang-undang.

“Pada tahun 2023 pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB. Defisit tahun 2023 berkisar 2,61%-2,85% terhadap PDB dan diarahkan untuk peningkatan produktifitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Muhidin Mohamad Said saat membacakan laporan hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023, pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (30/6).

Pemerintah juga akan mengendalikan keseimbangan primer pada level 0,46% sampai 0,61% terhadap PDB dan menjaga rasio utang pada kisaran 40,58-42,35% terhadap PDB.

Muhidin memaparkan arsitektur APBN tahun 2023 didesain untuk konsolidasi fiskal dengan tetap mendukung penguatan pemulihan dan reformasi struktural dalam rangka mendukung transformasi ekonomi. Postur makro tahun 2023, sangat dipengaruhi beberapa hal, diantaranya tantangan peningkatan risiko perekonomian global yang meningkat akibat adanya normalisasi kebijakan moneter dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina.

Baca Juga :   DPR dan Pemerintah Akan Bahas Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal APBN 2023

Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia  tahun 2023 disepakati berada pada kisaran 5,3% hingga 5,9%; laju inflasi sebesar 2%-4%; nilai tukar rupiah terhadap US Dollar sebesar 14.300-14.800; tingkat suku bunga SUN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%; harga minyak mentah Indonesia US$90-110 per barel; lifting minyak bumi sebesar 660 ribu-680 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,05 juta higga 1,15 juta barel ekuivalen.

Pemerintah dan Badan Anggaran juga telah menyepakati postur makro fiskal tahun 2023 yang akan digunakan sebagai dasar perencanaan APBN tahun 2023. Pendapatan negara disepakati 11,19%-12,24% terhadap PDB, terdiri dari perpajakan 9,30-10% terhadap PDB dan PNBP 1,88%-2,22% terhadap PBD.

Kemudian, belanja negara disepakati sebesar 13,80% sampai 15,10% terhadap PDB, terdiri dari belanja pusat 9,85%-10,90% terhadap PDB dan transfer ke daerah sebesar 3,95%-4,20%.

 

Leave a reply

Iconomics