
Tahun 2019, Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp 2,7 Triliun

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo/Foto: Tribunnews
PT Jasa Raharja (Persero) menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu sebanyak Rp 2,7 triliun. Dana yang disalurkan tersebut meningkat 5,47% dibandingkan tahun 2018 yang mencapai Rp 2,56 triliun.
Dalam lima tahun terakhir jumlah santunan yang diberikan meningkat rata-rata 18,32% per tahun. “Memang cukup miris bahwa korban-korban kecelakaan ini setiap saat terjadi dan rata-rata secara nasional setahun itu dalam waktu satu jam tidak kurang 3-4 orang meninggal dunia di jalan raya, itu yang sangat memprihatinkan kita semua,” ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (19/2).
Jasa Raharja adalah asuransi wajib untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dibentuk sesuai Undang-undang N0 33 tahun 1964 dan Undang-undang No 34 tahun 1964. Pebentukan perusahaan asuransi ini merupakan respons pemerintah Indonesia atas kecelakaan Kereta Api Trowek pada tahun 1961 dan 1964. Dan juga, kecelakaan pesawat Burangrang tahun 1961. Saat itu banyak korban yang meninggal dunia tetapi tidak mendapatkan santunan dari negara.
Ada empat santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja untuk korban kecelakaan. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris Rp 4 juta, santunan maksmial untuk korban luka-luka sebesar Rp 20 juta dan santunan maksimal untuk korban cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
Selain itu juga ada tambahan manfaat untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) saat korban dirujuk ke Rumah Sakit maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500.000.
Premi yang diterima Jasa Raharja dibayarkan masyarakat saat membelikan tiket angkutan penumpang. Selain itu juga saat membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor Samsat.
Tahun 2019 lalu, Jasa Raharja membukukan pendapatan yang belum diaudit sebesar Rp 6,46 triliun dan laba bersih Rp 1,57 triliun.
Dalam menginvestasikan dananya, Budi mengatakan Jasa Raharja menerpakan prinsip kehati-hatian dengan memperhitungkan tingkat risiko, tetapi tetap memberikan hasil yang optimal.
Jasa Raharja mengalokasikan sebagian besar dananya pada reksa dana yaitu 47,06%, kemudian obligasi 20,45%, deposito 15,4% dan saham 9,4%. Sisanya penyerataan langsung.
“Pemilihan rekanan investasi, berkaitan dengan manajer investasi semuanya di grup BUMN dan top tier. Sekuritas juga grup BUMN, perbankan semuanya adalah bank BUMN,” ujarnya.
Leave a reply
