
Susul Telkomsel, Indosat Resmi Mendapat Izin Gelar Layanan 5G

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait penerbitan izin laik operasi layanan 5G untuk PT Indosat Tbk , Senin (14/6).
Menyusul Telkomsel, pemerintah Indonesia memberikan izin gelar layanan 5G kepada PT Indosat Tbk (ISAT).
“Hari ini Indosat juga telah berhasil menjadi operator telekomunikasi berikutnya yang mendapatkan surat keterangan laik operasi atau SKO untuk komersialisasi layanan 5G,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate saat konferensi pers, Senin (14/6).
Johnny mengatakan Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Pos dan Informatika, telah mengeluarkan surat keterangan laik operasi (SKLO) layanan 5G kepada PT Indosat Tbk. Penerbitan SKLO ini didasarkan pada pelaksanaan uji laik operasi atau ULO bertempat di Jakarta Pusat, area Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan dimana PT Inodsat dinyatakan laik.
“Dengan diterbitkannya SKLO 5G ini menandakan bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G yang telah selesai dibangun oleh PT Indosat Tbk secara teknis siap dioperasikan, khususnya akan dilakukan pada pita frekuensi 1.800 megahertz atau 1,8 gigahertz dengan lebar pita 20 megahertz dalam rentang 1.837,5 megahertz sampai 1.857,5 megahertz,” ujar Johnny.
Tahapan penerbitan SKLO ini, jelasnya, dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 4 Peraturan Menkominfo No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang merupakan peraturan turunan UU No.11 tahun 2020 mengeani Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Layanan 5G diharapakan akan berkembang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan terus diperluas berdasarkan pertumbuhan permintaan pasar di lokasi-lokasi lainnya,” ujar Johnny.
Leave a reply
