
Surati Menteri Perindustrian, Pengusaha Sektor Pengencang Ingatkan Dampak Kebijakan Penghapusan Kuota Impor

Ketua Umum AFI Rahman Tamin/Foto: ist
Para pengusaha sektor pengencang yang tergabung dalam Asosiasi Fastener Indonesia (AFI) mengingatkan dampak kebijakan penghapusan kuota impor sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Pengencang atau fastner merupakan komponen yang digunakan untuk menyambung atau mengikat dua atau lebih bagian agar tetap terhubung, misalnya baut, mur, sekrup, paku, atau jenis pengikat lainnya.
Kerisauan para pengusaha sektor ini disampaikan oleh Ketua Umum AFI Rahman Tamin dalam surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tertanggal 21 April 2025.
Dalam surat yang salinannya diterima Theiconomics.com, AFI menyampaikan rencana penghapusan kuota impor dapat mengakibatkan masuknya produk impor dengan harga dumping, tidak adanya kendali terhadap volume dan spesifikasi impor, penurunan utilisasi kapasitas industri lokal serta terancamnya kelangsungan investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, AFI menilai pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat berdampak pada menurunnya insentif penggunaan produk lokal yang selama ini menjadi daya dorong utama tumbuhnya industri komponen dalam negeri.
Pelonggaran ketentuan TKDN menurut AFI juga dapat berdampak tergerusnya daya saing produsen lokal yang harus bersaing dengan produk impor tanpa adanya keunggulan preferensi TKDN, kontradiksi terhadap semangat substitusi impor yang selama ini menjadi prioritas strategis pemerintah.
Pelonggaran ketentuan TKDN menurut AFI juga dapat berdampak pada tertundanya investasi perluasan kapasitas akibat ketidakpastian arah kebijakan industru nasional.
Lebih lanjut dalam surat itu, AFI juga menyoroti subsidi ekspor barang jadi oleh Pemerintah China telah mengakibatkan dampak yang dirasakan, antara lain produk lokal kalah bersaing dari sisi harga, margin keuntungan terus menurun serta kelesuan investasi di sektor manufaktur fastener.
Terkait dampak-dampak tersebut, AFI meminta kepada Menteri Perindustrian untuk meninjau kembali kebijakan penghapusan kuota impor, menolak atau menunda pelonggaran kebijakan TKDN serta mengadvokasi kebijakan imbal balik terhadap negara mitra dagang seperti China.
Tak hanya itu, AFI juga menyarankan Menteri Perindustrian untuk memberikan insentif fiskal bagi produsen lokal, memperkuat SNI wajib dan mekanisme pengawasan barang impor, serta menyusun peta jalan penguatan industri hulu dan hilir fastener nasional.
Selain kepada Menteri Perindustrian, AFI juga sudah mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian dan Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian.
Leave a reply
