
Sudah Lebih dari 2 Tahun, Apa Kabar Pembayaran Klaim Rafaksi Minyak Goreng?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau sejumlah tempat penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) di beberapa toko kelontong di wilayah Klender, Jakarta, Rabu (22/6)/Biro Humas Kemendag
Pemerintah hingga kini masih belum melakukan pembayaran atas klaim rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para pengusaha ritel. Padahal, program subsidi harga minyak goreng ini terjadi pada Januari 2022.
Pemerintah terus mengumbar janji untuk membayar kepada para peritel. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi pembayaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Hal itu disampaian Luhut dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin, 25 Maret. Rapat itu dihadiri antara lain oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kementerian Sekretaris Negara dan Kantor Staf Presiden.
“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dalam rapat itu, Luhut menanyakan aspek hukum pembayaran klaim rafaksi itu. Ia pun meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.
Merespons Luhut, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan, sudah membuat pendapat hukum (legal opinion/LO) untuk mengantisipasi agar kebijakan yang diambil terkait rafaksi ini “tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.”
“Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” ujar ujar Feri.
Feri mengatakan, klaim rafaksi yang tidak terakomodir terjadi karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
Merespons jawaban Jamdatum, Luhut mengatakan, “kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa, karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa, kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Luhut.
Pada kesempatan yang sama, sebagaimana tertulis dan keterangan pers, perwakilan BPKP, BPDKS, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian, menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.
“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim dalam pertemuan itu.
Mengenai penyelesaian pembayaran, Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut.
Buah dari ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah
Masalah rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng merupakan buah dari ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah sendiri dalam merespons kenaikan harga minyak goreng pada awal tahun 2022.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI pada 14 Februari 2023 mejelaskan, harga minyak goreng mulai naik sejak September 2021.
Merespons kenaikan harga yang tak terkendali saat itu, pemerintah pun menerapkan kebijakan satu harga. Harga jual minyak goreng seluruh tipe kemasan dipatok tetap Rp14.000 per liter.
Selisih harga dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para pedagang, sesuai Peratuaran Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022, yang terbit pada 18 Januari 2022.
“Jadi, hitungannya per liter apapun jenisnya, minyak goreng premium, minyak goreng sederhana, atau curah itu Rp14.000, satu harga,” jelas Roy.
Roy menyebut berdasarkan Permendag Nomor 3 tahun 2022, pembayaran selisih harga dilakukan setelah 14 hari.
Namun, hingga pemerintah merilis beleid baru, yaitu Permendag Nomor 6 Tahun 2022, pembayaran selisih harga atau rafaksi tak dilakukan.
“Pada saat audiensi [dengan Kemendag] kita menanyakan mengenai rafaksi, karena kami tidak tahu prosesnya di belakang. Kami kan bukan pemerintah, kita pelaku usaha. Kemendag menyatakan bahwa Permendag 3/2022 tentang rafaksi minyak goreng sudah ga berlaku,” ujarnya.
Leave a reply
