
Sri Mulyani Usulkan Adanya ‘Standar Kebijakan Global’ untuk Aset Kripto

Pertemuan ke-3 Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di India, 16-18 Juli 2023/Foto: FB Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perlunya ‘standar kebijakan global’ untuk aset kripto. Usulan tersebut disampaikan dalam Pertemuan ke-3 Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di India, 16-18 Juli 2023.
Mengutip unggahannya di media sosial, Sri Mulyani mengatakan aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, yang juga memiliki banyak peluang dan tantangan.
“Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global,” ujarnya dikutip, Rabu (20/7).
Saat ini, jelas Sri Mulyani, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar-yuridiksi setiap negara.
“Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip ‘same activity, same risk, same regulation’,” ujarnya.
“Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” tambahnya.
Selain itu, selaras dengan agenda Bali Fintech, standar kebijakan aset kripto ini harus bisa meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
“Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tutupnya.
Dalam catatan Theiconomics, Indonesia sudah mengatur aset kripto sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dengan demikian pengawasan dan regulasi kripto berada di bawah Bappebti.
Sejak Mei 2022, Kementerian Keuangan mulai memungut pajak atas setiap transaksi kripto di Indonesia. Pemajakan transaksi kripto ini semakin memperkuat legalitas aset digital ini di Indonesia.
Kemduain dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan dan pengaturan aset kripto dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leave a reply
