
Sri Mulyani Ungkap Terbuka Peluang Jiwasraya Dapat Suntikan Modal Melalui APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/The Iconomics
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terbuka kemungkinan suntikan modal kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, yang pasti tidak dalam APBN 2020 ini.
Sri Mulyani mengatakan Kementerian BUMN saat ini sedang menangani Jiwasaraya dari sisi corporate governance atau tata kelola perusahaan. Kementerian BUMN juga sedang melakukan stock taking untuk menghitung kemampuan aset dan ekuitas Jiwasraya dalam mengatasi kewajiban-kewajiabnya saat ini.
“Karena adanya gap maka mereka mulai melakukan apa yang disebut langkah-langkah restrukturisasi terhadap korporasi tersebut. Berbagai option harus dilakukan karena skema dari kewajiban berbeda-beda, ada yang tradisional insurance biasa, pensiunan biasa, ada yang sifatnya adalah lebih semacam unitlink yang memberikan return yang besar,” ujarnya dalam dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta, Rabu (26/2).
Karena itu, lanjutnya nanti akan ada solusi yang disampaikan oleh Kementerian BUMN yang memberikan rasa keadilan baik kepada nasabah pemegang polis maupun kepada keuangan negara. “Karena itulah sesuatu yang harus dibuat secara seimbang,” ujarnya.
Lantas apa tanggung jawab Kementerian Keuangan selaku ultimate sharehoder? Sri Mulyani mengatakan pihaknya masih menunggu proposal final dari Kementerian BUMN.
“Kalau sampai akan ada intervensi dari ultimate sahreholder yaitu Kementerian Keuangan dalam bentuk apa pun maka dia pasti masuk ke undang-undang APBN,” ujarnya.
Namun, kata Sri Mulyani, yang pasti dalam APBN 2020 ini belum ada pos anggaran untuk Jiwasraya.
“Namun kalau memang itu masuknya di 2021 nanti pasti akan kita sampaikan dan akan dibahas oleh komisi XI, komisi VI dan untuk law enforcement di komisi III DPR. Sehingga kita nanti mendapatkan suatu gambaran yang komplit mengenai what,when, wrong dan apa yang dilakukan tahap-tahap untuk perbaikannya oleh pemerintah mulai corporate governance-nya dari sisi law enfrocement kalau ada criminal act-nya dan dari sisi tanggung jawab ultimate shareholder,” pungkasnya.
Berbicara pada forum yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan sebagai pengelola Jiwasraya, Kementerian BUMN sedang berkoordinasi dengan OJK, DPR dan Kementerian Keuangan untuk memastikan Jiwasraya melunasi kewajiban kepada nasabah.
“Insya Allah Maret ini kita sudah mulai bisa memberikan sesuatu ke masyarkat yaitu nasabahnya yang terutama,” ujar Erick.
Tetapi, lanjutnya, pembayaran kewajiban kepada nasabah itu baru dilakukan setelah adanya proses restrukturisasi yang disetujui oleh semua pihak. “Supaya payung hukumnya jelas,” ujarnya.
Erick juga meminta agar kasus Jiwasraya ini jangan dipolitisasi karena proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Kasus Jiwasraya ini sebuah keboborokan yang harus kita stop. Karena merampok dari para pensiunan dan proses hukumnya sudah jalan, sudah ditangkap. Jadi tidak perlu dipoltisasi lagi, justru ini harus memastikan negara hadir kepada rakayatnya, negara datang,” ujarnya.
Leave a reply
