Sri Mulyani Tantang PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

0
593

Dugaan harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo seperti membuka kotak pandora Kementerian Keuangan. Kasus Rafel sendiri masih bergulir dan belum tuntas, muncul lagi dugaan skandal lain, yang diduga melibatkan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Informasi yang disampaikan Mahfud berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga hari ini dirinya belum mendapatkan informasi dari PPATK terkait trasaksi Rp300 triliun itu. Dari 266 surat yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan pada periode 2007-2023, tak ada satu pun yang menyinggung soal transaksi jumbo tersebut.

Karena itu, Ibu Bendahara Negara ini pun menantang Ketua PPATK Ivan Yustiavandana untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya kepada publik soal transaksi Rp300 triliun itu.

“Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi Rp300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat. Jadi, dalam hal ini teman-teman media silakan bertanya kepada Pak Ivan, karena sampai hari ini di surat yang Pak Ivan sampaikan kepada saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya. Tidak ada angka Rupiahnya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Mahfud MD di kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).

Baca Juga :   Jokowi Sebut Penyaluran BLT BBM dan BSU Berjalan Baik di Sejumlah Daerah

“Jadi, kalau hari ini teman-teman media menanyakan kepada saya, jawaban saya, tetap sama seperti kemarin, karena saya enggak ada tambahan informasi. Saya sudah kontak Pak Ivan, saya juga seizin Pak Mahfud, saya tanyakan kepada pak Ivan, pak Ivan Rp300 triliun itu seperti apa? Mbok ya disampaikan saja secara jelas kepada media. Siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informais itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo!” tambah Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan makin detail informasi yang disampaikan oleh PPATK, makin baik untuk kejelasan soal transaksi Rp300 triliun itu. “Saya juga ingin tahu, supaya saya tahu siapa saja yang terlibat, sehingga pembersihan kita juga lebih cepat. Jadi, informasi Rp300 triliun sampai siang hari ini saya tidak bisa menjelaskan karena saya belum melihat angkanya, datanya, sumbernya, transaksinya apa saja yang dihitung, siapa yang terlibat,” ujarnya.

Dalam konferensi pers ini, Sri Mulyani menyampaikan sepanjang 2007-2023 ini, Kementerian Keuangan sudah menerima 266 surat dari PPATK. Sebanyak 185 diantaranya adalah berdasarkan permintaan dari Kementerian Keuangan sendiri.

Baca Juga :   Semangat IIC 2022 dan Kemenkeu Sama: Pulihkan Perekonomian Indonesia

Dari surat-surat sepanjang periode tersebut, sebanyak 964 pegawai di Kementerian Keuangan yang diidentifikasi memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan. “Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut. Semuanya,” ujar Sri Mulyani.

“Jadi, kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini. Seluruh surat yang dari PPATK, yang dikirim ke kami, baik itu adalah permintaan dari kami 185 atau yang merupakan inisiatif PPATK (sebanyak) 81, semuanya ditindaklanjuti,” tambahnya menegaskan.

Dari 266 surat PPATK itu, tambah Sri Mulyani, 85 surat diantaranya ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulkan beberapa bukti tambahan atau pulbaket. “Artinya, informasi itu belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Itjen, menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan,” ujarnya.

Selain itu, tidak lanjut lainnya yang dilakuan adalah dalam bentuk audit investigasi. Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi sebanyak 126 kasus. Berdasarkan audit tersebut, 352 pegawai Kementerian Keuangan direkomendasian mendapatkan hukum disiplin sesuai Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga :   DJKN Targetkan 68 K/L Ikut Asuransi BMN di Tahun 2021

“Ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan. Dan, ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (aparat penegak hukum). Karena Kementerian Keuangan adalah Bendahara Negara, kami bukan aparat hukum. Dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH, apakah itu KPK, apakah itu Kejaksaan atau Kepolisian. Kita bekerja sama dengan tiga aparat penegak hukum itu untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics