
Soal WanaArtha dan Kresna Life: Lembaga Penjamin Polis Jadi Prioritas DPR

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno/breakingnews
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengaku dalam kondisi kahar (force majeur) karena pelemahan ekonomi sebagai dampak wabah Covid-19. Karena itu, kedua perusahaan asuransi ini sedang mengalami likuiditas.
Berdasarkan fakta itu, kedua perusahaan lalu menunda kewajibannya terhadap nasabah hingga kondisi tersebut bisa diatasi. Masalah yang melanda kedua perusahaan ini lantas mendapat tanggapan dari anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno.
Menurut Hendrawan, perusahaan-perusahaan asuransi sering terlihat glamor karena beroperasi di industri yang regulasinya belum kuat. Juga tidak berpihak kepada pemegang polis. “Ini harus segera dikoreksi agar pasar asuransi lebih adil dan aman,” kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/5).
Hendrawan mengakui, pihaknya sering menerima keluhan dari pemegang polis. Juga sering membaca keluhan pemegang polis itu dari berbagai media massa dalam bentuk surat pembaca. Karena itu, Komisi XI saat ini mengutamakan pembentukan lembaga penjamin polis sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah asuransi.
“Setuju. Ini (lembaga penjamin polis) menjadi prioritas sekarang. Merujuk kepada UU tentang Perasuransian tahun 2014, harusnya program penjaminan polis sudah dibentuk. Ini kelalaian bersama yang harus segera dikoreksi,” kata Hendrawan.
Kementerian Keuangan juga telah membahas secara serius rencana pembentukan lembaga penjamin polis tersebut. Terlebih pembentukan lembaga tersebut amanat dari UU Perasuransian. Selain menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, lembaga penjamin polis diharapkan bisa mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
Sebelumnya, WanaArtha dan Kresna telah mengalami masalah dalam hal pembayaran polis nasabah yang telah jatuh tempo sebelum wabah virus corona merebak seperti sekarang. WanaArtha, misalnya, dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga rekening efeknya diblokir Kejaksaan Agung hingga saat ini.
Kemudian, Kresna Life sejak Februari meminta nasabahnya untuk menunda transaksi penebusan polis selama 6 bulan untuk yang jatuh tempo 11 Februari hingga 10 Agustus 2020. Permintaan untuk menunda transaksi penebusan polis itu “untuk menghindari potensi terjadinya penarikan dana secara massal dan besar-besaran yang dapat merugikan nasabah di tengah situasi iklim investasi yang terjadi saat ini”.
Langkah tersebut dianggap sebagai upaya “preventif untuk melindungi dan menyelamatkan seluruh dana nasabah”.
Leave a reply
