
Soal Penggeledahan di Kementerian ESDM, KPK Pastikan Tersangka Lebih dari 1 Orang

Gedung KPK/Sindonews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menghormati proses hukum yang sedang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Meski begitu, penggeledahan tersebut belum diketahui apakah terkait tindak pidana korupsi di lingkungan ESDM.
“Dugaan iya, tapi membenarkan korupsinya tidak. Kita ikuti saja proses hukum yang berlangsung,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka lebih dari satu orang terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kasus tersebut berkaitan dengan pemotongan anggaran tunjangan kinerja (tukin) dari periode 2021 hingga 2022.
“Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar rupiah. Uang yang kemudian juga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk ada keperluan pribadi masing-masing,” kata Ali Fikri.
Selain untuk keperluan pribadi, menurut Ali, uang tersebut juga digunakan untuk membeli aset, dan beberapa kegiatan penunjang lainnya, termasuk aliran proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada juga tanda kutip operasional, termasuk juga dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan BPK,” ujar Ali.
Masih kata Ali, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Berdasarkan informasi terakhir, KPK telah memeriksa kantor Kementerian ESDM.
“Nanti kami akan sampaikan perkaranya, karena saat ini masih proses pencegahan, nanti akan kami sampaikan. Tadi kan di Direktorat Jenderal Minerba ESDM, tadi informasi terakhir ke kantor ESDM,” kata Ali.
Leave a reply
