Soal Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing, Polri: Untuk Melindungi WNA

0
36

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 tahun 2025. Dijelaskan bahwa peraturan tersebut untuk melindungi Warga Negara Asing (WNA), termasuk jurnalis.

“Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui keterangan pers, Kamis, 3 April.

Sandi menjelaskan Perpol No. 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian No. 63 Tahun 2024. 

Menurutnya, Perpol ini dibuat berlandaskan pada upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Huruf a, yang bertujuan untuk “mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.”

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK)  wajib bagi wartawan asing, Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol. 

Baca Juga :   PHRI: PPKM Darurat Bikin Posisi Sektor Pariwisata Sudah Sangat Berat

“Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” jelasnya.

Jika tidak ada permintaan dari penjamin, tambahnya, SKK tidak bisa diterbitkan.

“SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan demikian, pemberitaan yang menggunakan kata “wajib” dalam konteks ini, menurutnya, sangat tidak tepat, karena dalam Perpol tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan SKK itu bersifat wajib. SKK diterbitkan hanya jika ada permintaan dari penjamin.

Sebagai contoh, Sandi menjelaskan, jika seorang jurnalis asing akan melakukan kegiatan di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah yang rawan konflik. 

“Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)  berharap agar implementasi Perpol tersebut harus profesional agar tidak berdampak negatif bagi citra Indonesia di mata wisatawan asing.

Baca Juga :   Kepolisian Awasi Ketat Orang Asing di Indonesia, Termasuk Jurnalis dan Peneliti

“Yang kita khawatirkan menjadi hal yang disalahgunakan oleh petugas di lapangan,” ujar Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum GIPI kepada Theiconomics.com, Kamis, 3 April.

Dalam Perpol ini disebutkan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing ini terdiri atas pengawasan administratif dan pengawasan operasional. 

Pengawasan administratif dilaksanakan antara lain melalui permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing.

Permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat resmi dan mendatangi langsung oleh anggota intelijen keamanan Polri yang ditugaskan sesuai surat perintah.

Hariyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan orang asing yang masuk ke Indonesia sebenarnya sudah didata oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Karena itu, menurutnya mestinya Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi, tambahnya, baru saja meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Aplikasi APOA ini bersifat nasional dan merupakan pengembangan dari sistem aplikasi yang digunakan sebelumnya oleh beberapa daerah.

Baca Juga :   Pengawasan Fungsional Orang Asing oleh Kepolisian, Pelaku Pariwisata Waswas Soal Penyalahgunaan Kewenangan di Lapangan

“Imigrasi sudah memiliki aplikasi APOA, makanya Perpol itu jadi tumpang tindih. Sebaiknya polisi mengambil data dari Imigrasi saja,” ujarnya.

Peraturan lengkap dapat diakses di bawah ini:

PERPOL-3-2025

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics