
Soal Modal Inti Minimum Rp3 Triliun, OJK Tegaskan Tidak akan Mundur

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Dok. PPATK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan tetap memberlakukan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun bagi bank umum, meski hingga saat ini masih ada sejumlah bank yang belum menenuhi ketentuan tersebut.
Berdasarkan POJK No.12 tahun 2020, ketentuan modal minimum ini harus dipenuhi oleh bank umum paling lambat pada 31 Desember 2022. Bagi Bank Pembangunan Daerah, ketentuan modal inti minimum ini berlaku paling lambat 31 Desember 2024.
Dian Ediana Rae, Anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengataan hingga saat ini masih ada 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun. Sebanyak 24 diantaranya adalah bank umum dan 13 BPD.
Bank-bank tersebut, menurut Dian sedang dalam proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dari pemegang saham pengendali.
“Beberapa bank kami perkirakan jelas akan melakukan konsolidasi dan terdapat investor asing juga yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke bank-bank tersebut dan tentu saja OJK akan terus menerus memonitor. Perlu saya tegaskan di sini, bahwa kita tidak akan mundur dari komitmen Rp3 triliun itu dan ini untuk BPD mungkin masih ada waktu sampai akhir tahun 2024. Tetapi intinya kita akan terus mendorong konsolidasi,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2022 pada Senin, (5/9).
Berdasarkan pasal 14 POJK No.12 tahun 2020, bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum ini wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha Bank menjadi BPR atau BPRS, atau mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bank Umum atau Bank Umum Syariah.
Namun, Dian mengatakan OJK masih memfinalisasi soal downgrading ataupun upgrading ini. “Apakah nanti bank umum yang permodalannya kurang dari 3 triliun kemudian dijadikan BPR, atau BPR yang melampaui Rp3 triliun kemudian menjadi bank umum, itu belum menjadi opsi kita pada saat ini,” ujarnya.
Dian menambahkan OJK masih optimistis, upaya konsolidasi perbankan terutama untuk bank dengan tenggat waktunya hingga akhir tahun ini, masih akan tercapai. Pengawas perbankan di OJK, menurut Dian, saat ini terus melakukan koordinasi dengan bank-bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun, untuk memastikan komitmen penambahan modal maupun konsolidasi dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pasal 3 POJK No.12 tahun 2020, skema konsolidasi bank dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu: Penggabungan, Peleburan, atau Integrasi; Pengambilalihan yang diikuti dengan Penggabungan,Peleburan, atau Integrasi; Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap Bank yang telah dimiliki; Pembentukan KUB karena Pemisahan UUS; atau Pembentukan KUB karena Pengambilalihan.
1 comment
Leave a reply

[…] konferensi pers pada September 2022 lalu, Dian mengungkapkan saat itu masih ada 37 bank yang modal intinya masih di bawah Rp3 triliun. […]