
Soal M. Suryo yang Diduga Dilindungi Kapolda Metro, MAPHI: Ini Ironi Penegak Hukum di RI

Pengusaha asal Yogyakarta bernama M. Suryo yang diduga teman dekat Kapolda Matro Jaya Irjen Karyoto/RMOL
Sejumlah kasus korupsi baik yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) membetot perhatian publik. Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI), misalnya, kerap menyoroti sosok Mohamad Suryo yang diduga kuat terlibat dalam kasus kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Peneliti MAPHI Ian Matheis mengatakan, nama Suryo mencuat dari dakwaan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang disebut mengalirkan suap sekitar Rp 18,95 miliar kepada sejumlah pihak agar perusahaannya menang dalam lelang proyek jalur ganda yang sedang digarap Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang. Salah satu yang disebut menerima uang tersebut ialah Suryo atas arahan Bernard Hasibuan senilai Rp 9,5 miliar sebagai uang sleeping fee atau sebutan untuk aliran dana dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah.
“Keterlibatan Suryo yang tidak punya kekuasaan apapun di Republik ini tapi bisa melakukan perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan pejabat pemerintah merampok uang negara,” tutur Ian di Jakarta, Sabtu (11/11).
Di samping kasus sleeping fee di proyek DJKA Kemenhub, kata Ian, nama Suryo setidaknya terekam dalam kasus tambang galian C di Jawa Tengah dan proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Khusus di kasus BTS 4G, nama Suryo ini disebut sosok yang mengembalikan dana Rp 27 miliar yang diduga menjadi bagian dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
“Sumber saya di salah satu lembaga penegak hukum menyebutkan Suryo yang disebut dalam kasus yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung itu orangnya sama,” ujar Ian lagi.
Karena itu, Ian menambahkan, pihaknya heran Suryo bisa melakukan itu semua. Karenanya diduga ada orang di belakang Suryo yang menjadi pejabat negara di lembaga penegak hukum yang melindunginya, bahkan bisa mengancam pejabat pemerintah yang sedang melaksanakan tugas negara.
“Bila kita simak laporan Koran Tempo, diulas sosok Irjen Karyoto, mantan Deputi KPK dan sekarang menjadi Kapolda Metro Jaya yang berada di belakang Suryo. Keduanya pernah disebut dalam kasus penambangan pasir ilegal PT Surya Karya Setiabudi (SKS) di hulu Sungai Bebeng, Magelang. Laporan masyarakat ke Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran etik atas kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang sedang diusut KPK,” tambah Ian.
Berdasarkan fakta itu, kata Ian, perbuatan penegak hukum demikian sudah seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum. Demi kelancaran pemeriksaan atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Presiden Joko Widodo sebaiknya memberhentikan sementara Karyoto dari jabatannya demi kepentingan pemeriksaan penegakan hukum.
“Saya mendukung KPK untuk memproses Suryo dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Karyoto. Sebagai negara hukum, justru penegak hukum yang melanggar hukum akan menjadi sebuah ironi,” tandas Ian.
Soal kasus yang melibatkan Suryo dan diduga dilindungi Karyoto itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 6 November lalu mengatakan, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Karena melibatkan banyak pihak, maka KPK seperti di kasus lain akan mengembangkannya secara bertahap.
Khusus soal Suryo yang diduga dilindungi Karyoto itu, kata Tanak, pihaknya memastikan tidak ada yang kebal hukum sepanjang ada perbuatan-perbuatan dan didukung oleh hukum yang sah, maka pasti diproses. “Kita punya tahap pemeriksaan berikutnya,” kata Tanak.
Leave a reply
