
Soal Konten YouTube Bisa Jadi Agunan, Inilah Komentar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Dok. PPATK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji tentang prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit ke bank. Kajian tersebut antara lain mengenai masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyontohkan konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan utang di bank.
OJK menyampaikan bahwa kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
Dalam keterangan resmi OJK, Ediana mengatakan bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Menurutnya, selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
Leave a reply
