Sistem Pembayaran BI-FAST Resmi Diluncurkan

0
372

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan sistem pembayaran BI-FAST, Selasa (21/12). Ini merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam 7  hari dan diklaim cepat,murah,mudah,aman dan handal.

“Kami persembahkan untuk masyarkat dan kami persembahkan untuk industri yang akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end to end, perbankan digital, fintech, e-commerce dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat peluncuran secara resmi BI-FAST secara daring, Selasa (21/12).

Perry mengatakan pengembangan BI-FAST adalah tonggak penting reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional sebagai salah satu implementasi blue print sistem pembayaran Indonesia 2025 yang diluncurkan BI Mei 2019. Selain BI-FAST, Bank Indonesia juga telah meluncurkan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dan Standar Nasional Open API Pembayaran.

“BI-FAST merupakan inisiatif nasional untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi ekonomi dan keuangan yang cepat, mudah, murah, aman dan handal,” ujar Perry.

Baca Juga :   Kepesertaan BI-FAST Terbuka untuk Semua Bank dan Lembaga Selain Bank

BI-FAST juga dimaksudkan untuk konsolidasi sistem pembayaran nasional dan membangun ekosistem ekonomi keuangan digital yang interagtif, interoperabel dan interconnected, serta membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh.

Bank Indonesia telah menetapkan skema harga yang murah untuk BI-FAST yaitu dari Bank Indonesia ke peserta sebesar Rp19 dan dari peserta ke nasabah maksimum Rp2.500 per transaksi.

“Kami mengharapkan seluruh pelaku industri sistem pembayaran akan bergabung dan memanfaatkan BI FAST ini untuk melayani kebutuhan masyarkat lebih baik,” ujarnya.

Tentu saja, tambah Perry kepesertaan dalam BI-FAST ini dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing peserta. Kesiapan tersebut terkait dengan pemenuhan persyaratan 4C yaitu Contribution (Kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan). Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang antara lain diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana. Selain itu, juga kesiapan dari aspek kelembagaan, kinerja keuanagn serta aspek kapabilitas sistem informasi dalam memenuhi persyaratan teknis dan sistem yang handal.

Baca Juga :   Dukung Implementasi BI Fast, Kementerian Kominfo Percepat Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

Pada tahap pertama ini, ungkap Perry terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-FAST. Selanjutnya, pada minggu ke-4 Januari 2022, BI akan meluncurkan tahap kedua. “Kami harapkan pada tahun 2022 seluruh industri sudah bisa memanfaatkan BI-FAST untuk kepentingan rakyat,” ujar Perry.

Perry juga mengatakan pada tahap awal ini transaksi keuangan yang diproses BI-FAST baru untuk melayani transfer kredit individual untuk nasabah di seluruh Indonesia. Selanjutnya layanan BI-FAST akan terus diperluas secara bertahap, mencakup seluruh transaksi ritel mulai dari informasi kredit termasuk juga transaksi untuk direct debit dan request for payment.

Sebagai pedoman operasional BI FAST, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021. Dalam Peraturan tersebut diatur mengenai aspek kepesertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan BI-FAST. Selanjutnya, ketentuan operasionalisasi BI FAST ini yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) selaku Self-regulatory organization (SRO) di bidang sistem pembayaran.

Leave a reply

Iconomics