
Sidang Praperadilan WanaArtha Berlanjut, Upaya Sita Jaksa Dituding Tak Sesuai KUHAP

Sidang praperadilan WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung soal penyitaan rekening efek/The Iconomics
Sidang gugatan praperadilan PT WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung kembali digelar pada Selasa (16/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan penyitaan rekening efek WanaArtha Life karena dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Iya. Hari ini sidang lagi. Agendanya mendengarkan jawaban Kejaksaan Agung,” kata kuasa hukum WanaArtha Life Erick S. Paat saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Erick mengatakan, gugatan praperadilan ini tidak terkait dengan pokok perkara Jiwasraya. Soalnya gugatan ini dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan bagian dari kasus Jiwasraya.
Pada persidangan Senin (15/6) kemarin, kata Erick, hakim meminta jaksa menyiapkan jawaban atas gugatan kuasa hukum WanaArtha. Bahkan PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal persidangan gugatan praperadilan ini hingga sepekan ke depan.
Dalam persidangan kali ini, Erick menilai penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap rekening efek WanaArtha tidak sesuai dengan hukumacara atau KUHAP. Itu sebabnya, upaya sita yang dilakukan itu perlu diuji dalam sidang praperadilan ini.
Masih dalam persidangan itu, penyitaan rekening efek WanaArtha dikaitkan dengan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Soal ini, Erick tidak mempermasalahkan jika memang jaksa penyidik dapat membuktikan keterkaitannya.
“Kalau untuk pembuktian kejahatan silakan. Cuma penyidik harus bisa terlebih dahulu memastikan ada atau tidak kejahatan terkait dengan rekening tersebut. Tapi bukan berarti semuanya disita. Ini yang tidak pernah diberitahukan. WanaArtha hanya pernah diundang Otoritas Jasa Keuangan,” kata Erick.
Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/6) besok untuk memeriksa bukti-bukti terkait dengan penyitaan rekening efek WanaArtha itu.
Leave a reply
