Sidang Gugatan Parbulk Terhadap Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) Terus Bergulir di PN Jakarta Selatan

0
253

Sidang gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi  Tbk (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli telah dilakukan dua minggu lalu dan rencananya Selasa (12/9) akan dibacakan putusan sela.

Dalam sidang sebelumnya, Parbulk sebagai penggugat menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu M. Yahya Harahap S.H., mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan James Purba S.H., M.H selaku Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Kedua ahli ini dihadirkan untuk memberikan pandangan mereka terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Parbulk. Dalam keterangannya, Harahap mengatakan bahwa putusan pengadilan asing bernilai sebagai akta otentik dan dapat dijadikan dasar mengajukan gugatan perkara baru di pengadilan Indonesia. Mantan Hakim Agung ini mengatakan bahwa gugatan perkara baru ini dapat berbentuk gugatan wanprestasi jika pokok sengketa yang diputus oleh putusan pengadilan asing itu adalah wanprestasi atau breach. Berdasarkan Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering atau Rv dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, maka gugatan perkara baru tersebut tunduk pada yurisdiksi pengadilan perdata.

Sementara saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, yakni James Purba S.H., M.H, mengatakan bahwa gugatan perkara baru tersebut harus memperhatikan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement atau HIR, yaitu diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.

Purba juga menerangkan bahwa suatu proses PKPU tidak menghalangi diajukannya perkara baru. Apabila ada kreditor yang dahulu tidak dipanggil secara patut, sehingga tidak ikut dalam proses PKPU, dan namanya tidak tercantum dalam Putusan PKPU, kemudian mengajukan perkara baru dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan asing berdasarkan Pasal 436 Rv, maka hal itu diperbolehkan.

Senada dengan Harahap, pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu, kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat kepada pihak-pihak yang bersengketa. Maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.

“Di Pengadilan Tinggi Inggris HITS sudah kalah, di arbitrase juga Heritage kalah. Jadi harusnya utang itu harus dibayar oleh HITS sebagai penanggung. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” kata Asep dalam keterangan pers.

Baca Juga :   Sidang Dilanjutkan! Putusan Sela PN Jakarta Selatan dalam Perkara Parbulk Versus Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS)

Lebih lanjut Asep menyatakan, “Perkaranya sederhana, karena sudah ada dasarnya di putusan Pengadilan Tinggi Inggris, maka Majelis Hakim bisa mengabulkan gugatan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Sitanya juga layak dikabulkan karena berdasarkan akta otentik.”

Asep menilai masih menaruh harapan kepada pengadilan akan ada keadilan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai persidangan ini harus dalam kerangka yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jadi kalau dalam kasus ini Majelis Hakim masih main-main maka akan berdampak negatif terhadap kepercayaan investasi di luar negeri,” ujarnya.

Awal Mula Perkara versi Parbulk 

Gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007 (Perjanjian Sewa Kapal).

Berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan kapal Mahakam kepada Heritage Maritime Ltd S.A (Heritage). Ini merupakan Perusahaan berbadan hukum Panama yang didirikan oleh Humpuss Sea Transport Pte. Ltd, anak usaha HITS.

Sebelumnya pada 5 Desember 2007 Direksi dan Dewan Komisaris HITS telah menandatangani keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat Direksi dan pengganti rapat Dewan Komisaris yang menyetujui dibuatnya Surat Penanggungan Perusahaan yang dilegalisasi oleh Muslim, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Karawang dengan No. 69/LEG/N/XII/2007 (Surat Pernyataan Penanggungan).

Surat Pernyataan Penanggungan ini menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage. Dengan adanya Surat Pernyataan Penanggungan ini maka HITS memiliki hubungan hukum langsung dengan Parbulk, dan menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberikan penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai bagian dari anak usaha HITS. Keberadaan Surat Pernyataan Penanggungan ini telah sesuai dengan yang disyaratkan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).

Selanjutnya Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam mulai periode sewa 16 April 2009 sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.

Baca Juga :   Ceritakan Kronologis Sengketa, Dirut Humpuss Intermoda Yakin Menang

Parbulk telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan kepada HITS melalui High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris). Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage  maupun tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.

Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah US$48.183.659,87.

Direktur Parbulk II AS, Christian Due, mengatakan bahwa Indonesia perlu mendukung penegakan supremasi hukum dan memastikan agar kontrak bisnis internasional dihormati, baik secara prinsip maupun praktik.

“Indonesia perlu menjaga kepercayaan dunia internasional dengan memastikan agar semua pengadilannya mendukung kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia dan penegakan kontrak internasional, selain juga menegakkan putusan yang dijatuhkan oleh majelis arbitrase internasional dan pengadilan asing terhadap pihak Indonesia dimana tanpanya, investor asing berisiko enggan dalam berinvestasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers.

Saat ini, Parbulk tengah mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan menjadikan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai dasarnya.

Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut dikemudian hari.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.” tambah Due.

Tanggapan HITS

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. telah menanggapi gugatan yang disampaikan Parbulk ini. Dalam keterangan pers, emiten dengan kode saham HITS ini menyatakan sangat menghormati gugatan hukum tersebut.

“Kami sangat menghargai adanya perbedaan, menghormati prosesnya dan akan jalankan prosedur hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kita serahkan prosesnya kepada pihak berwenang,” kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam keterangan resminya.

Ia menyampaikan perihal gugatan hukum dari Parbulk II AS ini sudah disampaikan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode tahun 2022 pada April 2023, khususnya dalam catatan no.49.

Baca Juga :   Ceritakan Kronologis Sengketa, Dirut Humpuss Intermoda Yakin Menang

Tonny juga memaparkan perkara gugatan tersebut tidak mempengaruhi operasional perusahaan.

Dalam laporan keuangan konsolidasi HITS diketahui gugatan dari Parbulk II AS, perusahaan asal Norwegia itu mulai kembali muncul pada 3 Januari 2023. Menurut Parbulk, HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Adanya dampak krisis finansial global pada tahun 2008, dimana krisis menyebabkan tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70% dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage. Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

HITS juga menceritakan bahwa ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$38,500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Pada perselisihan hukum ini, putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics