Sidak Kantor Perusahaan Asuransi Jiwa, Anies Baswedan Langgar Keputusannya Sendiri?

0
1386

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor PT Equity Life dan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Anies dilaporkan geram karena kedua perusahaan tersebut masih melakukan work form office (WFO) pada masa PPKM Darurat.

Menanggapi sidak yang dilakukan oleh orang nomor satu di DKI ini, pihak PT Equity Life Indonesia pun angkat bicara. Manajemen perusahaan asuransi jiwa tersebut melalui Yuliarti, selaku Corporate Communication, menjelaskan PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan tanggal 2 Juli 2021.

“Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) ini,” tulis manajemen PT Equity Life Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima The Iconomics, Selasa (6/7).

Baca Juga :   Bank Mandiri Lakukan Penyesuaian Jam Layanan dan Operasional di Masa PPKM Darurat

Disebutkan bahwa dalam masa pandemi ini, PT Equity Life Indonesia tetap memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk selalu melayani dan melindungi nasabah melalui penyediaan layanan produk, klaim, baik asuransi jiwa maupun kesehatan.

“Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan termasuk pemberlakuan maksimum karyawan work from office (WFO) sebesar 50%,” tulis manajemen.

Perusahaan asuransi jiwa merupakan bagian dari sektor keuangan. Karena itu termasuk dalam sektor esensial yang beroperasi 50% selama PPKM Darurat di Jawa Bali.  Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, bagian ketiga huruf c, disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Hal yang sama juga disebutkan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan sendiri. Pada lampiran nomor satu, sektor keuangan termasuk sektor esensial yang diwajibkan menerapkan pembatasan dengan ketentuan 50% karyawan bekerja di kantor (WFO)  dan 50% lainnya di rumah (WFH).

Leave a reply

Iconomics