Siap-siap Buat IJK yang Bandel, OJK Terbitkan POJK Perintah Tertulis

0
225

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan. Ketentuan baru tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

Dalam keterangan tertulis, Direktur Humas OJK Darmansyah menyebut POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian, mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

Baca Juga :   OJK: Inisiatif Strategis Pencegahan Korupsi di IJK Dilaksanakan 2021

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

POJK 18 – Perintah Tertulis

Leave a reply

Iconomics