
Setelah Wanaartha Life, Ada 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah dalam Pengawasan Khusus OJK

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK/Foto: Dok.OJK
Selain PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL yang telah dicabut izinnya pada Senin 5 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada setidaknya 13 perusahaan asuransi dan reasuransi yang kini dalam pengawasan khusus. Tidak disebutkan permasalahan spesifik yang dialami oleh masing-masing perusahaan, tetapi kini OJK terus berkoordinasi dengan pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk menyelematkan perusahaan-perusahaan tersebut.
Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mejelaskan ke-13 perusahaan tersebut terdiri atas 7 perusahaan asuransi jiwa dan 6 perusahaan asuransi umum.
“Ini terus kami pantau dan kami koordiansikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan-perusahaan itu untuk bisa diselematkan,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/12).
Sebelumnya, Ogi mengatakan pada 5 Desember 2022, OJK mencabut izin Wanaartha Life, setelah dua tahun lebih tidak memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis dan gagal menyehatkan kondisi keuangannnya.
Ogi menyebut terkait penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah ini, OJK telah membentuk tim pengawasan khusus.
“Khusus untuk Wanaartha dapat kami laporkan saat ini tercatat kurang lebih 28 ribu pemegang polis. Tetapi ada polis kumpulan sehingga total peserta yang tercatat itu kurang lebih 100 ribu peserta Wanaartha. Untuk kepastiannya, nanti akan ada tim likuidasi yang akan memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha,” ujarnya.
Leave a reply
