
Selamatkan Dana Pemegang Polis, OJK Telusuri Aset Pribadi Pemilik Wanaartha Life

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan berupaya maksimal untuk melindungi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL, setelah izin perushaan tersebut dicabut pada 5 Desember 2022.
“Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinnan kita melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan berlaku,” ujar Friderica Widyasari Dewi, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
Perempuan yang disapa Kiki ini mengatakan sebelum pencabutan izin terhadap PT WAL dilakukan oleh OJK, pihaknya telah meminta kepada perusahaan untuk menindaklanjuti seluruh laporan pengaduan nasabah secara berkala, termasuk melalui mekanisme Internal Dispute Resolution.
“Kami telah meminta untuk menanggap 1.600 pengaduan. Kami juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen WAL dan kami pertemuankan juga dengan konsumen atau para pemegang polis WAL dan kami telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena tidak menindaklanjuti pengaduan dan sebagainya,” ujar Kiki.
Diketahui pemilik 97,54% saham PT WAL adalah PT Fadent Consolidated Companies. PT Fadent Consolidated Companies adalah perusahaan yang dimiliki oleh Evelina Larasati Fadil (75%) dan Manfred Armin Pietruschka (25%). Kedua nama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada awal Agustus lalu. Satu tersangka lainnya yang memiliki hubungan kekerabatan dengan dua pemegang saham adalah Rezanantha Pietruschka. Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan dan atau nasabah serta melakukan pencucian uang.
Leave a reply
