Selain Manajemen, Nasabah WanaArtha Juga Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim

0
1102
Reporter: Petrus Dabu

Tak hanya manajemen PT Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life, nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) juga optimis gugatan Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (termohon) dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Manajemen WanaArtha Life menggugat Kejaksaan Agung atas penyitaan unit Reksadana milik WanaArtha Life yang disangkut-pautkan dengan kasus tipikor Asuransi Jiwasraya. WanaArtha menyatakan penyitaan tersebut tidak sah.

Penyitaan oleh Kejaksaan Agung ini membuat nasabah WanaArtha selama ini tak bisa mendapatkan hak-hak mereka. Manfaat nilai tunai yang harusnya diterima nasabah tak bisa dibayarkan WanaArtha karena alasan penyitaan ini.

Persidangan Praperadilan yang bergulir sejak 8 Juni lalu dan akan diputuskan pada 23 Juni kini menjadi harapan baru para nasabah untuk kembali mendapatkan hak-hak mereka sebagai pemegang polis.

“Para nasabah WanaArtha Life telah mendambakan kehidupan normal untuk segera mendapatkan hak-haknya kembali yang sempat hilang. Tanggal 23 Juni 2020 merupakan momen yang sangat penting bagi WanaArtha Life maupun nasabahnya untuk menantikan keputusan dari sidang praperadilan ini,” ujar Ketua Forsawa, Parulian Sipahutar, S.H dalam siaran pers, Sabtu (20/6).

Sidang praperadilan ini mulai bergulir 8 Juni 2020, meski pada sidang perdana itu pihak Kejaksaan Agung tak hadir tanpa ada pemberitahuan resmi.

Baca Juga :   Izin Dicabut, OJK Perintahkan Pemegang Saham Wanaartha Life Gelar RUPS Pembubaran

Hakim menunda sidang untuk memanggil kembali Kejaksaan Agung pada 15 Juni 2020. Dan sesuai harapan, Kejaksaan Agung hadir dalam sidang Praperadilan, dan sidang berlanjut terus sampai sore hari pada 19 Juni 2020 dengan mendengarkan kesimpulan dari masing-masing, baik pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, B.Sc, S.H., M.H dan termohon Kejaksaan Agung yang diwakili  oleh Jaksa Penyidik Arjuna, S.H.

Parulian mengungkapkan beberapa fakta persidangan membuat WanaArtha Life dan para nasabahnya optimis menang.  Menurut Erick S. Paat, ada kejanggalan atau kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP yang terungkap dalam fakta persidangan Praperadilan, yaitu:

Pertama, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan sebelum adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN). Penyitaan dilakukan pada 6 April 2020, tetapi permohonan penyitaan dibuat pada 16 April 2020, kemudian permohonan itu dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2020 (keluarnya surat izin penyitaan). Padahal surat izin harus diterima penyidik Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyitaan karena bukan hal yang mendesak dan tertangkap tangan (WanaArtha Life bukan tersangka dalam perkasa kasus Asuransi Jiwasraya dan rekeningnya disita untuk barang bukti kasus Asuransi Jiwasraya).

Baca Juga :   WanaArtha Cicil Pembayaran Manfaat Tunai kepada Nasabah

Kedua, WanaArtha Life sebagai pemilik barang yang disita tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan sita atas jenis barang dan jumlahnya yang disita dan tidak ada pemanggilan sebagai investor atau pemilik modal.

Ketiga, Kejaksaan Agung meminta menandatangani Berita Acara sita kepada Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian tanpa memperlihatkan benda yang disita dan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, bukan di tempat di mana barang itu berupa Rekening Efek dan Sub Rekening Efek berada yaitu pada MI dan Bank Kustodian.

Keempat, Kejaksaan Agung juga serampangan menyita barang bukti sebelum menelusuri aliran dana yang diduga terkait korupsi atau pencucian uang karena sita harusnya dilakukan atas hasil tindak pidana atau digunakan dalam melakukan tindak pidana.  Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan hasil tindak pidana yang diterima atau dilakukan oleh WanaArtha Life karena sampai saat disita, WanaArtha Life bukan tersangka. Barang milik pihak ketiga tidak boleh disita untuk kepentingan perkara di mana pemilik barang bukan sebagai pelaku tindak pidana.

“Barang bukti yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi sebagian besar merupakan dana kelolaan premi pemegang polis atau nasabah WanaArtha Life. Kejaksaan Agung patut mengetahui  dan menduga dana yang disita bukan hanya milik WanaArtha Life tetapi juga milik pemegang polis atau nasabah karena kegiatan usaha WanaArtha Life adalah asuransi yang menghimpun dan mengelola dana premi pemegang polis,” ujar Desy Widyantari selaku pengurus Forsawa.

Baca Juga :   Rekening Wanaartha Life Masih Diblokir, Presdir Kembali Surati Nasabah

Salah satu MI yang diundang oleh pemohon sebagai saksi ahli pada sidang Praperadilan tanggal 17 Juni 2020 juga mengatakan bahwa WanaArtha Life tidak bisa  mempengaruhi pembelian suatu saham pada pasar bursa dengan meminta membelikan saham tertentu. Melainkan ketentuan komposisi reksadana antara saham, obligasi dan pasar uang sebagai bentuk awal persetujuan terikat perjanjian dengan MI sebagai pengelola dana pihak ketiga WanaArtha Life, yakni dana para nasabah.

“Forsawa berharap supaya keputusan Hakim Tunggal berpihak kepada WanaArtha Life sehingga hutang dan kewajiban Wanaartha Life segera dibayarkan dan dipenuhi dan akhirnya berdampak baik pada kehidupan nasabah WanaArtha Life”, kata Parulian Sipahutar.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics