
Sekuritisasi KPR Disebut Alternatif Pembiayaan Perumahan

Tangkapan layar YouTube, Wakil Ketua Umum IV Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko/Iconomics
Setelah mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi terendah di masa pandemi pada Kuartal II/2020 sebesar -5,3%, kini perekonomian Indonesia memasuki masa pemulihan. Di samping membaiknya pertumbuhan di akhir 2020, beberapa sektor seperti pengolahan, perdagangan dan makanan dan minuman sudah mengalami perbaikan.
Menurut Wakil Ketua Umum IV Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, yang menarik datang dari sektor perbankan syariah. Pasalnya, perbankan syariah mencatatkan kinerja positif sepanjang 2020. Pembiayaan, misalnya, tumbuh 8,1% pada 2020.
“Kemudian, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 11,4%. Angka ini di atas pertumbuhan industri perbankan nasional. Begitu pula dengan pembiayaan perumahan syariah tumbuh 11,3% sehingga membuat pangsa pasar syariah mencapai 18% di 2020,” tutur Wakil Menteri BUMN itu dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (1/4).
Tiko mengatakan, meski penyaluran pembiayaan perumahan tersebut cukup baik, namun belum cukup membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan. Merujuk kepada data Kementerian PUPR angka kebutuhan perumahan (backlog) mencapai sekitar 7,64 juta unit rumah.
Jumlah ini, kata Tiko, setara dengan pembiayaan sekitar Rp 1.146 triliun dengan perkiraan tingkat pembiayaan sekitar Rp 150 juta per rumah. Angka ini cukup besar mengingat kapasitas pembiayaan pemerintah dari APBN hanya berkisar Rp 10 triliun hingga Rp 16 triliun dan kapasitas pembiayaan KPR perbankan tahunan hanya Rp 68,8 triliun.
“Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp 1.061 triliun. Kondisi ini mengakibatkan pemenuhan kebutuhan rumah baru akan teratasi sekitar 12 tahun. Sementara di sisi lain perbankan masih mengandalkan DPK untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan termasuk KPR,” ujar Tiko.
Karena itu, kata Tiko, dibutuhkan alternatif pembiayaan melalui sekuritisasi KPR untuk mengurangi angka kebutuhan akan rumah itu. Ini juga bermanfaat bagi perbankan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan dan mengurangi kebutuhan akan perumahan sehingga memberi manfaat bagi masyarakat.
Leave a reply
