
Sederet Insentif dari OJK untuk Mendorong Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Insentif di bidang IKNB perusahaan pembiayaan
Pertama, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah sesuai POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
Ketiga, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Keempat, Penyaluran dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP) sesuai POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) dan POJK No. 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (POJK 10/2019).
Kelima, uang muka untuk pembelian KBL BB dapat diterapkan paling rendah sebesar 0 (nol) persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.
Insentif IKNB Asuransi Umum, Asuransi Umum Syariah, dan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi Umum
Pertama, penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023.
Kedua, pengenaan risiko sendiri (deductible) dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.
Ketiga, penyediaan atas asuransi terkait KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik.
Selain itu, insentif-insentif lain sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif, dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan/atau insentif lainnya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
