
Sederet Insentif dari OJK untuk Mendorong Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Kendaraan listrik berbasis baterai diperkirakan akan menjadi tren kendaraan masa depan seiring dengan kekhawatiran manusia akan bahaya polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan berbasis fuel. Perusahaan manufaktur otomotif pun kini sudah mulai memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai. Konsumen pun kini beralih ke kendaraan listrik, walupun jumlahnya masih kecil karena harganya yang masih mahal.
Pemerintah Indonesia pun terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik ini melalui Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Mendukung upaya pemerintah tersebut, di sisi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menebar berbagai insentif di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), yang sebelumnya sudah pernah diberikan dan kini ditingkatkan lagi.
Insentif di bidang Perbankan
Pertama, relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semula 75 persen yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Ketiga, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Keempat, pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK (dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD).
Isentif di bidang Pasar Modal
Pertama, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula, yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
Kedua, OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB (misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum – SPKLU/ Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum – SPBKLU), antara lain melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
