
Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan dukungan terhadap penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pelaku pinjaman online ilegal dalam jumpa pers pengungkapan kasus pinjol ilegal di Kantor Bareksrim Polri, Kamis. Hadir dalam jumpa pers itu Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmi Santika, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah/Dok. Polri
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone (HP) dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers tertulis.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 s.d. November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.
Leave a reply
