Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 133 Platform P2P Lending Ilegal

0
392

Satgas Waspada Investasi menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal sejak Desember sampai awal Januari 2021. Selain itu ditemukan juga 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal. Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini diantaranya 2perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin dan 4 kegiatan lainnya.

“Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran pers.

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :   Ketua SWI: Kalau VTube Melanggar Lagi, Kami akan Hentikan

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Daftar Entitas Investasi Ilegal

No.

Nama Entitas

Kegiatan Usaha Yang Dihentikan

 

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) Penawaran investasi tanpa izin
2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 Cryptocurrency
3. PT. Asia Global Pemasaran Investasi Properti
4. Honestumest/Eesty Coin Cryptocurrency
5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas Cryptocurrency
6. PT. Triples Sukses Sejahtera Penjualan Langsung (MLM)
7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investmentmanager.org/) Trading Forex
8. PT. Pasture Indonesia, Tbk. Penawaran investasi peternakan sapi dan mengaku diawasi OJK
9. Robot Forex Auto Pilot D7 MT4 Instaforex Broker Robot Trading Forex
10. PT. Gazzpoll Maju Truz Penjualan Langsung (MLM)
11. PT. Millenium Investment Boutique Investasi Surat Utang
12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan KSP tanpa izin
13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia KSP tanpa izin
14. Koperasi    Simpan     Pinjam     Sinar      Berjaya

Sejahtera

KSP tanpa izin

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics