
Satgas Waspada Investasi Minta Influencer Hapus Semua Konten Promosi Binary Option

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing
Satgas Waspada Investasi meminta para influncer dan affilitor yang mempromosikan binary option untuk menghapus semua konten prmosi yang ada di media sosial mereka. Lembaga yang terdiri atas 12 Kementerian/Lembaga ini menegaskan binary option adalah kegiatan ilegal dan cenderung seperti perjudian.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan binary option bukan merupakan produk investasi karena merupakan tebak-tebakan naik turunnya harga suatu aset tertentu pada periode tertentu.
“Jadi, ini cenderung pada perjudian. Kita mempertaruhkan sejumlah uang, kita tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang, kalau tidak benar, kita rugi atau kehilangan uang,” ujar Tongam saat temu media secara virtual, Senin (21/2).
Satgas Waspada Investasi adalah lembaga lintas Kementerian/Lembaga yang bertugas melakukan pencegahan dan penindakan atas praktik-praktik investasi ilegal di Indonesia. Ada 12 Kementerian/Lembaga yang menjadi bagian dari Satagas ini yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan MKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Investasi/BKPM dan PPATK.
Tongam mengungkapkan sejumlah modus binary option di Indonesia, seperti menawarkan pilang berjangka yang ada di luar negeri seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, Octa FX dan lainnya. Para influncer dan affiliator aktif melakukan penawaran melalui media sosial.
Satgas Waspada Investasi, jelasnya, sudah melakukan pemblokiran kegiatan 634 platform berjangka ilegal termasuk binary option. Tetapi diakui Tongam, penawaran masih marak dilakukan.
“Kita hentikan kegiatannya, mengumumkan kepada masyarkat melalui siaran pers. Kemudian kita sampaikan informasi kepada Kepolisian. Karena kita memang ingin melindungi masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Terkait dengan promosi binary option ini, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi telah memanggil lima orang influncer dan affiliator yang memiliki banyak pengikut (folloewer) di media sosial. Mereka adalah Indra Kenz, William Kenneth, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Doni Muhammad Taufik.
“Pada saat pertemuan kami menyampaikan (kepada) mereka supaya menghentikan semua kegiatan promosi dan traning trading dan menghapus semua konten di media sosial mereka dan mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua konten-konten itu.” ujar Tongam.
Tak tak hanya itu, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi juga akan melakukan verifikasi affiliator dan influncer lainnya.
“Kami tegaskan bahwa semua kegiatan affiliator atau influencer yang merekomendasikan atau mempromosikan broker ilegal atau broker di luar negeri adalah kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu semua influencer hentikan kegiatan promosi broker di luar negeri dan juga hentikan kegiatan melakukan training trading yang menjebak masyarakat kita. Karena memang training ini juga harus mendapatkan persetujuan dari Bappebti,” ujarnya.
Leave a reply
