
Satgas TPPU Resmi Dibentuk, Berikut Ini Susunan dan Orang-Orangnya

Tangkapan layar, Ketua Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD/Iconomics
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPU sebagai tindak lanjut hasil rapat pada 10 April lalu. Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Ketua Kornas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD mengatakan, pihaknya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akan menjadi Tim Pengarah Satgas TPPU. Lalu, Tim Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam (ketua) dan Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam (wakil ketua).
Selain itu, kata Mahfud, Tim Pelaksana memiliki 7 anggota yang terdiri atas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi Bidang Kontraintelijen Badan Intelijen Negara, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
“Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai. Karena itu yang nanti akan menindaklanjuti dan juga kewenangan pro justitia,” kata Mahfud dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5).
Di dalam melaksanakan tugasnya, kata Mahfud, Tim Pelaksana akan dibantu Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri atas 12 tenaga ahli dalam bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan cukai, dan perpajakan. Susunan Pokja itu akan diisi oleh Yunus Husain, Muhammad Yusuf, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Gani Rahman, Ahmad Santosa, dan Ningrum Natasya.
“Tenaga ahli ini karena bukan penyidik, berdasarkan undang-undang maka tidak lagi disuruh masuk ke kasus, tetapi memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya, kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” tutur Mahfud.
Leave a reply
