Satgas Pengawasan Impor Akan Awasi 7 Jenis Barang, Apa Saja?

0
53
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Pembentukan Satgas ini setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Zulkifli mengatakan, pembentukan Satgas memiliki urgensi tinggi, lantaran industri tekstil Indonesia dihadapi dengan situasi banjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. “Hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang mempengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” kata Zulkifli dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7).

Di samping itu, kata Zulkifli, pembentukan Satgas bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh pabrik tekstil yang terkena imbas serangan produk impor ilegal di Indonesia. “Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” kata Zulkifli.

Pembentukan Satgas ini, kata Zulkifli, memiliki 3 tujuan utama. Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Baca Juga :   Neraca Perdagangan Desember 2021 Surplus, CPO dan Produk Hilir Nikel Mendongkrak

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, kata Zulkifli, akan mengawasi 7 jenis barang. Ketujuh jenis barang itu adalah tekstil dan produk tekstil; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; keramik; elektronik; alas kaki; kosmetik; barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujar Zulkifli.

Pada pengawasan, kata Zulkifli, Satgas akan memantau secara berkala dalam rentang waktu tertentu. Juga menjalankan pengawasan khusus yang dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika membutuhkan penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pada Senin depan, Satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa (23/7),” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics