Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Jiwasraya, Jalan Menuju Likuidasi di Tengah Penolakan Restrukturisasi?

0
100

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU] ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi jiwa milik negara yang sudah sekarat sejak 2018 karena kegagalan investasi sehingga mengalami gagal bayar ke pemegang polis.

Selain Jiwasraya, OJK juga menjatuhkan sanski serupa ke PT Berdikari Insurance, perushaaan asuransi umum yang terafiliasi dengan PT Berdikari, anggota holding BUMN Pangan ID FOOD.

Sanksi terhadap kedua perusahaan ini dijatuhkan OJK pada 11 September 2024.

Dalam pengumuman yang dipublikasikan pada 13 September, OJK menerangkan, sanksi PKU ke Jiwasraya diberikan karena “telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk Perusahaan Asuransi.”

Moch. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus mengatakan, dengan sanksi PKU ini  Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 hingga ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum terpenuhi.

“Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tulis Muchlasin dalam pengumuman itu.

Selanjutnya, sanski PKU terhadap PT Berdikari Insurance dilakukan karena Perushaan tersebut “telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas, Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.”

Berdikari Insurance juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris Perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.

Dengan sanksi PKU ini, Berdikari Insurance juga dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak  11 September 2024 hingga penyebab dikenakan sanksi terpenuhi.

Perusahaan juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, KPK Menghadiahi OJK

Jiwasraya Gagal Bayar, Pemerintah Dirikan IFG Life

Pada 20 Oktober 2020, Pemerintah mendirikan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang kemudian menjadi bagian dari holding BUMN Asuransi, Penjaminan, dan Investasi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) atau IFG.

Pembentukan IFG Life tidak terlepas dari kasus gagal bayar Jiwasraya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp16,81 triliun yang disebabkan oleh investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun. 

Selain proses hukum di Kejaksaan Agung yang menyeret sejumlah orang ke penjara, pemerintah “menyelematkan” pemegang polis Jiwasraya dengan cara mengalihkan para pemegang polis Jiwasraya yang menyetujui program restrukturisasi ke IFG Life.

Program restrukturisasi yang dimulai sejak akhir 2020 ini secara resmi ditutup pada 29 Desember 2023.

Guna mendukung proses itu, hingga Desember 2023, IFG Life telah mendapatkan total suntikan dana sebesar Rp31,16 triliun, yang berasal dari Penyertaan Modal Negara [PMN] tahun anggaran 2021 sebesar Rp20 triliun, PMN tahun anggran 2023 Rp3 triliun, serta tambahan penguatan permodalan dari IFG sebesar Rp6,7 triliun pada 2022 dan Rp1,46 triliun pada 2023.

Tahun 2024, IFG Life melalui BPUI atau IFG juga mendapatkan PMN sebesar Rp3,55 triliun untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis tersisa di Jiwasraya.

Namun, tidak semua pemegang polis Jiwasarya menyetujui restrukturisasi yang ditawarkan Pemerintah dan beralih menjadi pemegang polis IFG Life.

Dalam konferensi pers Januari 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga Desember 2023 IFG Life telah menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sekitar 99,5% dari total jumlah pemegang polis atau senilai Rp35,26 triliun.

Baca Juga :   Kesejahteraan Pensiunan di Indonesia Memprihatinkan, Pemeritah dan OJK Tata Ulang Program Pensiun 

Polis-polis yang dialihkan tersebut merupakan polis yang telah menyetujui program restrukturisasi polis yang ditawarkan oleh Jiwasraya. Mereka akan mendapatkan produk sejenis di IFG Life dengan manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.

Sementara itu, pemegang polis yang menolak restrukturisasi, tambah Ogi, berjumlah 0,49% atau senilai Rp187 miliar.

Jumlah ini sedikit mengalami perubahan pada Agustus 2024. Mengutip siaran pers OJK pada 19 Agustus, sebanyak 97,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada IFG Life. Artinya, masih ada 0,3% nasabah yang menolak. 

OJK memfasilitasi pertemuan manajemen Jiwasraya dengan para pemegang polis yang tolak restrukturisasi pada Selasa, 20 Agustus lalu. Dalam pertemuan yang diadakan di kantor OJK itu, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Tetapi, pihak OJK yang saat itu diwakili oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, mengatakan OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Jalan ke Likuidasi Perusahaan?

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU] yang dijatuhkan ke Jiwasraya dan  Berdikari Insurance bisa berujung pada Pencabutan Izin Usaha (CIU) apabila kedua perusahaan ini tidak memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana alasan sanksi PKU.

Baca Juga :   OJK Diminta Lakukan Ini untuk Cegah Masyarakat Jadi Korban Pinjol Ilegal

Hal seperti ini sudah dialami oleh beberapa perusahaan asuransi, seperti Wanaartha Life dan Kresna Life. OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022 setelah sebelumnya dijatuhi sanksi PKU sebagian pada 27 Oktober 2021 dan PKU seluruh kegiatan usaha pada September 2022.

OJK juga mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023. Sanski pencabutan izin usaha juga diberikan setelah sebelumnya ada sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 7 Desember 2020.

Sanksi Pencabutan Izin Usaha diberikan setelah Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] yang diajukan perusahaan asuransi tidak disetujui OJK karena tidak memenuhi syarat.

Setelah izin usaha dicabut, pemegang saham kemudian melakukan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran perusahaan dan pemebentukan tim likuidasi.

Sebagai catatan, status dalam likuidiasi Kresna Life dibatalkan karena perusahaan itu memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Saat ini, proses hukum masuk di kasasi setelah OJK juga kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Belajar dari kasus Wanaartha Life, penyelesaian hak pemegang polis, termasuk hak karyawan melalui Tim Likuidasi jauh dari memuaskan nasabah, karena aset yang dimiliki perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban ke pemegang polis.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics