Saksi Ahli di Sidang Keberatan Sebut Penyitaan Aset Nasabah WanaArtha Tidak Sah

0
516

Saksi ahli yang dihadirkan nasabah WanaArtha Life yang tergabung dalam Forsawa Bersatu menyebut keberatan menjadi hak sekaligus upaya hukum dari pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

Karena itu, kata saksi ahli pidana Heru Susetyo dari Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan Forsawa Bersatu, dalam kasus sidang keberatan 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst pemegang polis WanaArtha termasuk dalam kategori pihak ketiga yang beritikad baik. Merujuk kepada Pasal 19 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pihak ketiga yang beritikad baik dijatuhkan maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan.

“Pada intinya ketentuan tersebut mengatur bahwa perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan, pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan,” kata Heru dalam keterangan resmi yang disampaikan Forsawa Bersatu, Selasa (6/4).

Baca Juga :   Merger Bank Commonwealth dengan OCBC Telah Efektif 1 September 2024, Nasabah Otomatis Beralih

Seperti diketahui, dana nasabah WanaArtha ikut disita dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat. Kejaksaan Agung menduga dana tersebut merupakan milik Benny Tjokro.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics