Sah, Permendag Baru Hanya Bolehkan Social Commerce untuk Promosi Bukan Bertransaksi

0
166
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini merupakan hasil revisi yang bertujuan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

“Mendukung pemberdayaan  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/9).

Zulkifli menuturkan, Permendag baru ini mengatur social commerce yang hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Kemudian, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga sistem elektronik PMSE agar tidak terhubung dengan yang di luar sarana PMSE.

Di samping itu, kata Zulkifli, social commerce perlu menjaga data pengguna sosial media dan tidak diperkenankan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi. Dalam Permendag baru itu, terdapat 6 pengaturan utama yang meliputi mengatur tentang pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE seperti lokapasar atau marketplace dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga :   Diganjar Penghargaan, Jasa Marga Sebut Bentuk Komitmen Jalankan Program CSR

Kedua, kata Zulkifli, penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual pedagang atau merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ketiga, menyediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Keempat, ujar Zulkifli, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri dengan menyampaikan bukti legalitas usaha dari asal negara, pemenuhan standar nasional Indonesia (SNI) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Kelima, lanjut Zulkifli, larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen. Keenam, larangan penguasaan data oleh penyelenggara PMSE dan afiliasi. Dan, kewajiban penyelenggara PMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh penyelenggara PMSE atau perusahaan afiliasinya.

Sebagai informasi, sesuai yang tertera dalam salinan regulasi tersebut, Permendag No. 31/2023 ditetapkan dan ditandatangani Mendag Zulkifli Hasan pada 25 September 2023. Peraturan itu diundangkan pada 26 September 2023.

Leave a reply

Iconomics