Revisi UU Pajak Disebut untuk Penerimaan Pajak yang Sehat dan Berkelanjutan

0
542

Keinginan pemerintah merevisi Undang Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam rangka penerimaan pajak yang sehat dan berkelanjutan. Dan itu ditopang dengan perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak tinggi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sebagai pilar untuk penerimaan pajak yang berkelanjutan adalah sistem perpajakan yang adil, sehat, efekif dan akuntabel. Seperti yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa adil itu terkait antar-sektor, antar-kelompok penghasilan dan memberikan kepastian hukum

“Sehat sebagai sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan sesuai best practice. Efektif itu sistemnya sederhana, kemudahan pelayanan, melakukan pengawasan, administrasi dan biaya yang minimal. Akuntabel itu bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suryo ketika rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (5/7).

Dalam revisi UU KUP ini, kata Suryo, ada beberapa UU yang coba dimasukkan meliputi UU PPh, UU PPN, UU Cukai dan pengenalan dengan Pajak Karbon. Di sisi lain, reformas administrasi tetap terus dijalankan.

Baca Juga :   Agar Nasabah Tak Kabur, Bank Himbara Diminta Bebaskan Biaya Administrasi Transaksi

Kerangka pikir dalam merevisi UU KUP, kata Suryo, pemerintah ingin mengkonsolidasikan fiskal berkelanjutan karena adanya pengeluaran yang meningkat, sementara penerimaan mengalami penurunan. Dari sisi berkelanjutan, maka diperlukan penerimaan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

Menurut Suryo, ada beberapa hal yang ingin dimasukkan dalam revisi UU KUP ini. Pertama, penguatan administrasi perpajakan dan ini terhubung dengan kepada UU KUP-nya. Kedua, perluasan basis pemajakan. Ketiga terkait dengan keadilan dan kesetaraan dari sistem perpajakan itu sendiri.

“Keempat, program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Ini akan ada dalam satu kelompok yang akan kami jelaskan sendiri,” kata Suryo.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics