Revisi Ketentuan Asuransi Kredit, OJK Putuskan Pembagian Risiko 75%:25% Antara Perusahaan Asuransi dan Bank

0
204

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan pembagian risiko (risk sharing) antara perusaan asuransi dan kreditur, baik bank maupun perusahaan pembiayaan dalam bisnis asuransi kredit.

Ketentuan pembagian risiko ini akan tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun mengatakan dalam asuransi kredit ini, tidak 100% risiko dialihkan ke perusahaan asuransi.

“Beberapa pokok yang akan diatur terkait dengan adanya risk sharing dari bank dan juga perusahaan asuransi,… tidak 100% [risiko] dialihkan ke [perusahaan] asuransi, tetapi hanya 75%. Artinya, bank masih tetap bertanggung jawab beberapa persen,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (30/10).

Selain terkait risk sharing, dalam POJK ini juga akan diatur mengenai biaya akuisisi. “Dahulu [biaya akuisisi] itu ketentuannya 20%. Sekarang kita batasi hanya 10%,” ujarnya.

OJK juga akan membatasi jangka waktu pertanggungan asuransi kredit maksimal hanya 5 tahun.

“Kemudian untuk asuransi umum, itu tidak diperkenankan memberikan pertanggungan terhadap asuransi jiwa. Jadi, asuransi jiwa hanya dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa. Kemudian klaim yang diajukan kepada perushaaan asuransi adalah klaim yang benar-benar sudah macet. Jadi kalau masih dalam NPL itu belum bisa klaim,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK: Kami Bantu Kejagung Verifikasi Rekening Efek Terkait Jiwasraya

Agar perusahaan asuransi tak membeli kucing dalam karung, hal penting lainnya yang juga diatur dalam POJK ini adalah “perusahaan asuransi juga dapat memiliki akses kepada data-data terkait kredit maupun debitur yang diasuransikan ke perusahaan asuransi.”

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics