
Revisi Aturan dan 4 Strategi Wapres Kembangkan Ekonomi Syariah

Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dan Gubernur BI Perry Warjiyo/Rakyat Merdeka
Pemerintah berkomitmen mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Karena itu, untuk mempercepat pertumbuhannya, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tahun 2018.
Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengatakan, revisi Perpres KNKS ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah. Dengan begitu, ekonomi dan keuangan syariah bisa semakin luas dan maju dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Ada 2 yang perlu diubah dari Perpres itu. Pertama, perubahan dari lingkup keuangan syariah (KNKS) diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah (KNEKS). Dan perubahan struktur kelembagaan dengan presiden sebagai ketua dan wakil presiden sebagai ketua harian,” kata Ma’ruf ketika membuka Indonesia Sharia Economic Festival 2019 di Jakarta, Rabu (13/11).
Dikatakan Ma’ruf, langkah ini sejalan dengan strategi pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk memimpin secara langsung pengembangan keuangan dan ekonomi syariah nasional. Ma’ruf disebut akan langsung dan bertanggung jawab atas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Hal lainnya yang disinggung Ma’ruf tentang divisi-divisi khusus yang menyangkut industri halal, industri keuangan syariah, dan dana sosial. Apabila pemerintah bisa menggali industri-industri tersebut, maka akan mendorong perkembangan keuangan nasional.
Data menunjukkan, ekonomi dan keuangan syariah masih tertinggal jauh dari ekonomi dan keuangan konvensional. Untuk Januari 2019, misalnya, pangsa pasar keuangan syariah, termasuk perbankan dan asuransi syariah, hanya sekitar 8,6%. Indonesia disebut masih tertinggal dibandingkan dengan negara berpopulasi mayoritas Islam seperti Mesir sebesar 9,6%, Pakistan sebesar 10,6% dan Malaysia sebesar 28,8%.
“Kita perlu beberapa upaya yang perlu dikerahkan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Karena kita ingin mengejar negara dengan populasi bermayoritas Islam lainnya yang sudah lebih maju,” kata Ma’ruf.
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, Ma’ruf akan fokus mengubah untuk 4 hal yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal; pengembangan dan perluasan industri keuangan syariah; pengembangan dan perluasan dana sosial syariah, termasuk wakaf dan zakat; serta pengembangan dan perluasan kegiatan ekonomi syariah.
“Diharapkan dengan perkembangan ini, ekonomi dan keuangan syariah menjadi pendorong terjadinya arus baru ekonomi nasional,” kata Ma’ruf.
Leave a reply
