Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Ini Merupakan Reformasi yang Sangat Signifikan dalam Perizinan

0
288

Presiden Joko Widodo meresmikan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risko sebagai bagian dari reformasi perizinan di Indonesia seperti diamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan OSS, proses perizinan semakin mudah dan efisien sehingga diharapkan akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, tidak boleh menghentikan upaya untuk melakukan reformasi struktural. Berbagai agenda reformasi struktural terus dilanjutkan. Aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas. Prosedur beruaha dan investasi juga akan terus dipermudah. Ini semua dilakukan agar iklim usaha di Indonesia berubah makin kondusif. Memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memulai usaha serta meningkatkan kepercayaan investor.

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha (ease of doing business). Itu aritnya sudah masuk kategori mudah. Tetapi kategori itu belum cukup, kata Jokowi. Peringkat ini harus ditingkatkan lagi, dari mudah menjadi sangat mudah, tambahnya.

“Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana, menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi. Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Jokowi.

Baca Juga :   ZINC Belanjakan US$30,2 Juta untuk Smelter Timbal dan Seng

Dalam OSS ini, jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Antara perizinan untuk  UMKM dan usaha besar tidak sama.  Usaha dengan risiko tinggi, perizinan beripa izin. Kemudian, usaha dengan tingkat risiko menengah, perizinan berusaha beruapa sertifikat standar. Sedangkan usaha dengan  risiko rendah perizinan cukup berupa Pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha dari OSS. “Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan OSS ini dibangun sejak Maret 2021 pasca penandatanganan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan OSS ini merangkum setidaknya 70 Undang-Undang, 47 Peraturan Pemerintah, serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

“Jadi memang kita melibatkan hampir semua stakeholder yang ada dan juga kekuatan penuh dari Kementerian Investasi dan kami jujur menyampaikan bahwa yang mengerjakan ini adalah Indosat. Jadi, bukan perusahaan kaleng-kaleng. Jadi kalau andaikan ada trouble berarti Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang bertanggung jawab. Karena arahan Bapa Presidan, kalau ada masalah di bawah itu bukan bawahan yang salah, (melainkan) pimpinan,” ujar Bahlil.

Baca Juga :   Grup WIKA Tawarkan Investasi Langsung untuk Investor di 17 Properti

Bahlil mengatakan aplikas ini sudah diujicoba pada Rabu (4/8) lalu sistemnya sudah stabil. Aplikasi ini, tambanya memiliki empat ruang lingkup yaitu untuk kabupaten/kota, untuk provinsi, untuk Kementerian/Lembaga dan Kementerian Investasi sebagai terminal.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri, Kepala Lembaga, serta para Gubernur, Bupati/Walikota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. “Saya akan cek langsung, saya akan awasi langsung implementasi di lapangan seperti apa. Apakah persyaratannya makin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia dan juga apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti,” ujar Jokowi.

Menurut Jokwi, bila OSS ini dilaksanakan, maka investasi sekala mikro, kecil dan menengah akan meningkat di Indonesia. “Saya juga ingin tekanan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah. Tetapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layananya juga makin sinergis,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics