
Putusan PKPU Sementara, Garuda Indonesia Diminta Ajukan Proposal Perdamian ke Kreditur

Ilustrasi/Okezone
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mengajukan proposal perdamian kepada para krediturnya. Ini merupakan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dibacakan pada Kamis (9/12).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan menyambut positif Putusan PKPU Sementara ini yang akan menjadi fondasi penting bagi Perseroan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan dalam keterangan pers, Kamis (9/12).
Irfan menegaskan bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum.
“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” papar Irfan.
Irfan mengatakan Garuda memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.
Selama proses PKPU berjalan, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Garuda berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada Oktober lalu. Gugatan tersebut dilakukan setelah gugatan PKPU dari kreditur lainnya yaitu PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak pengadilan.
Jalur PKPU ini lebih dipilih oleh Garuda Indonesia dalam proses restrukturisasi kewajiban-kewajibannya. Irfan dalam rapat dengan Komisi VI pada 9 November lalu menyampaikan bahwa proses negosiasi dengan kreditur akan lebih terukur bila mekanismenya melalui jalur hukum (in court). Bila dilakukan di luar pengadilan, prosesnya membutuhkan waktu yang lama.
Leave a reply
