
Putusan MK: Meski Belum 40 Tahun tapi Menjabat atau Pernah sebagai Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. Ekon
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, kata Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Masih dalam amar putusan, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945. Dan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.
Kemudian, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Terhadap putusan tersebut, kata Anwar, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari 2 orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 4 hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Leave a reply
