Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten Judi, Kominfo Rujuk Definisinya ke UU ITE

0
307
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses dan menurunkan sekitar 886.719 konten perjudian online sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023. Untuk mendukung penegakan hukum terhadap pelaku judi online, maka Kominfo mendefisinisikan permainan atau gim yang masuk golongan judi online.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kepolisian RI dalam rangka memberantas berbagai macam konten negatif di internet. Khusus untuk perjudian online, Kominfo merujuk Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 yang berbunyi “secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diakses judi online” dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau permainan terus punya koin banyak, terus bisa ditukar hadiah atau uang lainnya itu sudah judi. Kalau hanya simulasi, permainan, ya permainan saja. Kalau tidak bisa di-cash out tidak apa. Itu kan berarti simulasi namanya, untuk kesenangan atau hobi saja.” kata Semuel saat dihubungi wartawan The Iconomics, Kamis (10/8).

Baca Juga :   Anggota Komisi I DPR Dukung Kominfo Blokir Platform Digital yang Tidak Daftar PSE

Pemberantasan judi online, kata Semuel, merujuk kepada UU dan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk baik ke Kominfo maupun ke pihak aparat penegak hukum. Untuk memberantasnya agar sesuai dengan perundang-undangan, maka Kominfo terlebih dulu melibatkan para ahli dan berkonsultasi dengan kepolisian sehingga tidankan diambil tepat serta terukur.

Dalam hal upaya Kominfo itu, kata Semuel, jika ada pengembang gim yang keberatan, maka dipersilakan untuk banding. Namun, sejauh ini belum ada pengembang gim yang mengajukan keberatan karena kecenderungan mereka membuat sistem penamaan domain (DNS), website, dan aplikasi baru untuk meneruskan kegiatan tersebut.

“Mereka juga main-main di APK, bukannya mereka menjelaskan bahwa itu merek, bukan itu, tapi mereka justru kucing-kucingan,” ujar Semuel.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menemukan fakta perputaran uang dari salah satu situs judi online dengan jenis slot bisa mencapai Rp 2,2 triliun per bulan atau Rp 27 triliun setahun. Dengan fakta itu, Kominfo pun menggandeng Kepolisian RI untuk menindak pelaku judi slot.

Baca Juga :   Kementerian Kominfo Minta Operator Selular Cek SOP Ganti Simcard

“Seluruh pihak yang terlibat di dalam judi online akan dibawa ke ranah pidana. Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pemberantasan fenomena perjudian online yang banyak merugikan masyarakat kecil,” kata Budi Arie.

Menurut Budi Arie, penindakan perlu dilakukan karena judi slot berpotensi merugikan masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah termasuk anak-anak. “Dan, yang lebih menyedihkan itu, yang rugi, yang menjadi korban adalah masyarakat kecil. Bayangkan sehari 30 ribu judi slot itu. Sebulan berapa? Ada 900 ribu dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” kata Budi Arie.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics