
PTPN III Akui Salah soal Pengawasan Tata Kelola Lahan di Puncak, Bogor, Begini Penjelasannya

angkapan layar Direktur Utama PTPN III M. Abdul Ghani/Iconomics
PT Perkebunan Nusantara (Persero) III atau PTPN III mengakui adanya kesalahan dalam pengawasan tata kelola lahan di Puncak, Bogor. Imbas dari kesalahan itu, berdampak pada penggusuran sejumlah bangunan yang dikelola PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).
Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani mengatakan, Jaswita pada awalnya hanya mendapatkan izin seluas 5.000 meter untuk mengelola lahan di Puncak. Bahkan, pemerintah Kota Bogor pun sudah mengeluarkan izin terkait hal tersebut.
Akan tetapi, kata Abdul Ghani, Jaswita rupanya memperluas pengelolaan lahan hingga mencapai 21 ribu meter atau sekitar 2 hektare lebih. “Di situlah kesalahan, dan di beberapa tempat ada itu, yang kemarin dikasih surat peringatan itu, dinilai melanggar kebun bibit desa itu. Kami hanya ingin melaporkan memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus menunjuk izin-izinnya,” kata Ghani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Berdasarkan hal tersebut, kata Ghani, PTPN III lantas mengarahkan PTPN I untuk melakukan audit lingkungan dengan melibatkan konsultan independen. Juga akan melakukan penanaman kembali pada lahan kritis di kawasan Gunung Mas untuk menekan laju erosi, dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, kata Ghani, PTPN III akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh mitra untuk tidak menambah kegiatan dan pembangunan, hingga waktu audit lingkungan yang dilakukan konsultan selesai. Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, PTPN III berupaya meningkatkan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan, agar seluruh aktivitas dapat tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih kata Ghani, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah Kabupaten Bogor, untuk merencanakan tata ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. “Kami terus terang ada kesalahan kami yang tidak ikut mengawasi. Kami mohon dukungan Komisi VI untuk kami bisa melakukan penertiban ke depan,” ujar Ghani.
Leave a reply
