PT Allegrindo, Peternakan Babi Terbesar ke-2 di Asia Diduga Caplok Kawasan Hutan Dilaporkan ke Kejagung

0
35
Reporter: Kristian Ginting

Peternakan Babi

Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) melaporkan PT Allegrindo Nusantara ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan peternakan babi yang disebut terbesar ke-2 di Asia ini diduga beroperasi di kawasan hutan yang berada di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Simalungun, Sumatra Utara.

Karena operasional perusahaan tersebut sebagian berada di kawasan hutan tanpa izin, menurut Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, negara dirugikan sekitar Rp 10 triliun. Apalagi informasi yang diperoleh Jaga Marwah bahwa hak guna usaha (HGU) PT Allegrindo telah mati dan ada bangunan kuburan megah milik pribadi pemilik perusahaan PT Allegrindo yang diduga izin pendirian bangunan gedung (PBG).

“Melalui surat bupati Simalungun Nomor 500.17/13292/2023 tertanggal 15 Desember 2023 sedang merevisi Perda No. 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun di 2011-2031, bahwa lokasi lahan PT Allegrindo Nusantara tidak bisa diperpanjang karena peruntukan wilayahnya khusus permukiman bukan lagi peternakan,” kata Edison Tamba ketika ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (21/4).

Edison bercerita, PT Allegrindo memanfaatkan kawasan hutan tersebut sebagai tempat peternakan babi selama ini. Sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (6) huruf d Perda No. 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 menegaskan kegiatan peternakan babi dikembangkan dengan syarat jauh dari pusat kota, permukiman, dikandangkan, memiliki sistem sanitasi yang baik, memiliki sistem pengolahan air limbah, memiliki izin lingkungan, dan tidak ada pertentangan dari masyarakat setempat.

Baca Juga :   Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Manajemen Moratelindo Beberkan Kronologi

“Berdasarkan Perda itu, maka pihak PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan mengenai susulan tindakan korektif atas adanya pertentangan hukum antara batang tubuh Perda Kabupaten Simalungun No. 10 tahun 2012 dengan peta lampiran Perda No. 10 tahun 2012 tersebut,” kata Edison.

Lebih jauh Edison mengatakan, melalui kuasa hukumnya yang berasal dari kantor hukum H. Refman Basri-H. Zulkhairi dan Rekan, PT Allegrindo Nusantara melayangkan surat permohonan pada 13 Juni 2024 yang ditujukan kepada Pj. gubernur Sumatra Utara dan bupati Simalungun yang meminta permohonan perubahan Perda yang akan diperuntukkan perpanjangan izin HGU seluas 64 hektare di bawah pengelolaan mereka.

Bahkan masyarakat setempat, kata Edison, sudah menolak dengan keras keberadaaan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara itu. Sebab limbah peternakan babi itu diduga mencemari lingkungan dengan aromanya yang bau dan diduga penyumbang pencemaran air Danau Toba.

“Masyarakat mengeluhkan aroma bau babi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman. Kuat dugaan limbah yang dihasilkan dari peternakan itu mencemari lingkungan dan mencemari air Danau Toba,” tambah Edison.

Pencemaran
Terkait dengan izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), menurut Edison, sudah tidak relevan lagi dengan fakta konkretnya karena peternakan babi tersebut berada di lahan seluas 46,38 hektare yang bersinggungan dengan Danau Toba. Apalagi izin UKL-UPL itu lingkupnya lebih kecil.

Baca Juga :   UOB Indonesia Bagikan Strategi Perencanaan Keuangan Dalam Rangka Hadapi Ketidakpastian Global

“Misalnya untuk rumah makan dan industri rumahan. Kalau Ini kan peternakan besar. Apalagi kabarnya peternakan babi terbesar ke-2 di Asia. Harusnya kan mereka mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Jelas izin lingkungan yang mereka kantongi selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Itu sama saja artinya selama ini pihak perusahan mencemari lingkungan,” kata Edison.

Sebagaimana diketahui surat permohonan koreksi yang dilayangkan PT Allegrindo Nusantara melalui kuasa hukumnya berkaitan dengan surat mereka terdahulu Nomor 8992/RB/SK/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 terkait pengurusan perpanjangan HGU Nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.

Dalam surat permohonan korektif itu, kata Edison, pihak perusahaan juga melampirkan berkas-berkas perizinannya di antaranya menjelaskan tentang persetujuan UKL-UPL usaha dan kegiatan lingkup peternakan Nomor 2301/Bpdl-2002 tanggal 16 September 2002 yang diterbitkan kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) dan surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor 179/Sekrt/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang penjelasan mengenai dokumen UKL/UPL PT Allegrindo Nusantara dan izin lingkungan dari lembaga OSS dengan Nomor Induk Berusaha 8121214122314 atas tanah seluas 46,38 hektare yang terletak di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, untuk KBLI Peternakan.

Baca Juga :   Pakar Pidana Dorong KPK dan Jaksa Agung Sanksi Jampidsus karena Belum Lapor LHKPN

“Dari surat kuasa hukum mereka sendri, kita menemukan sejumlah dugaan  pelanggaran yang dilakukan PT Allegrindo Nusantara selama beroperasi atas sumber daya alam (SDA) yang dirusak, serta hutan lindung yang diserobot, pengemplangan pajak, retribusi izin Amdal dan PBG serta pencemaran lingkungan, keuangan negara dibobol diduga mencapai Rp 10 triliun,” katanya.

Sebagai informasi, aktivitas perusahaan peternakan babi yang disebut-sebut terbesar ke-2 di Asia itu beroperasi di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, persis berdekatan dengan Danau Toba yang kini menjadi pariwisata super prioritas Sumatra Utara. Limbah ternak babi itu sempat diributi pegiat lingkungan dan masyarakat karena berpotensi mencemari air Danau Toba, namun pihak perusahaan tetap ngotot beraktivitas.

Belakangan diketahui bahwa areal peternakan menyalahi lampiran peta Perda No. 10 tahun 2012 tentang RTRW Pemkab Simalungun tahun 2011-2031. Dalam peta lampiran Perda itu, areal lahan peternakan PT Allegrindo masuk dalam kawasan permukiman. Atas dasar itu, pihak perusahaan menyurati dan bermohon kepada Pemkab Simalungun untuk mengkoreksi Perda tersebut. Apalagi HGU areal peternakan itu sudah berakhir.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics