
Presiden Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo
Pemerintah memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4).
Keputusan itu diambil pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022,” ujar Presiden dalam siaran YouTube, Jumat (22/4).
Presiden menyampaikan keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini berlaku sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ujar Presiden.
Harga minyak goreng melambung tinggi pada tahun 2022 ini, bahkan pernah mengalami kelangkaan. Sejumlah kebijakan telah dibuat pemerintah untuk mengatasi hal ini. Mulai dari kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Namun kebijakan-kebijakan ini tidak efektif. Kebijakan HET malah menyebabkan minyak goreng langkah di pasar. Akhirnya pemerintah memutuskan mencabut kebijakan HET untuk minyak goreng dalam kemasan dan menyerahkan harganya pada mekansime pasar. Akibatnya harga minyak goreng melambung tinggi.
Kebijakan DMO dan DPO, yang dilakukan pada Februari lalu, meski menurut Kementerian Perdagangan sudah dipenuhi oleh pelaku industri, tetapi ada masalah pada distribusi. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan selama periode penerapkan kebijakan DMO dan DPO, Kemendag telah menerbitkan 162 persetujuan ekspor kepada 59 eksportir. Dari persetujuan ekspor tersebut, realisasi DMO mencapai 720 ribu ton atau 20,7% dari total ekspor CPO dan produk turunannya.
Oke mengatakan dari 720 ribu ton tersebut, dilaporkan telah terdistribusi sebanyak 529 ribu ton. “Artinya sudah sangat banyak atau 73,4% dari yang dilaporkan terdistribusi kepada masyarakat dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan di pasar rakyat dan ritel modern,” ujarnya Rabu (13/4).
Menurut Oke, kebutuhan konsumsi rumah tangga atas minyak goreng hanya 327 liter juta liter per bulan. “Realisasi pendistribusian minyak goreng hasil DMO dan DPO ini telah melebihi hingga 1,5 kali dari kebutuhan konsumsi nasional. Namun, yang terjadi justru banyak keksongan stok di pasar rakyat maupun ritel modern. Hasil analisis kami terdapat hambatan distribusi atau pun adanya penyaluran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
1 comment
Leave a reply

[…] Joko Widodo mengumumkan ekspor bahan baku minyak goreng dalam hal ini Crude Palm Oil (CPO) dilarang mulai Kamis, 28 April […]