
Praperadilan Pemilik Wanaartha Life Ditolak Hakim PN Jaksel, Simak Langkah Bareskrim Selanjutnya

Nasabah Wanaartha Life berunjuk rasa di depan Kantor Wanaartha Life di Jalan Mampang Raya, No.76, Jakarta Selatan, menuntut pembayaran manfaat asuransi yang tidak dibayarkan perusahaan sejak 2020/Foto: Dok. nasabah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/9) kemarin memutuskan menolak permohonan praperadilan yang disampaikan Evelina Larasati Fadil Pitetruschka dan Manfred Armin Pietruschka.
Keduanya merupakan pemegang saham pengendali alias pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan keuangan perusahaan dan atau premi nasabah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan praperadilan Rezananta F. Pietruschka, yang diduga ikut menikmati uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh pemilik Wanaartha Life.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan pasca putusan praperadilan tersebut, Penyidik akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli serta melakukan audit keuangan. Penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset dan melakukan upaya penggeledahan untuk mencari dokumen dan alat bukti lainnya.
“[Penyidik juga] segera melakukan pemberkasan untuk pengiriman tahap satu dari masing-masing tersangka,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (15/9).
Pada Rabu (14/9) kemarin hingga dini hari tadi, Peyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Wanaartha Life di Jalan Mampang Raya No.76, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 7 orang tersangka. Selain tiga tersangka yang melakukan praperadilan, empat tersangka lainnya adalah dua orang direksi dan dua orang karyawan.
Menyusul penggeledahan dan penyegelaan yang dilakukan Penyidik, pengurus Wanaartha Life menyampaikan aktivitas karyawan dipindahkan ke kantor Wanaartha di Serpong.
“Direksi dan segenap karyawan WAL (Wanaartha Life) mengikuti, mematuhi, mendukung sepenuhnya serta sangat kooperatif dengan proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim dimaksud, demi terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi para Pemengan Polis,” tulis direksi Wanaartha Life dalam pesan kepada nasabah dan salinannya juga ditujukan ke Theiconomics, Kamis (15/9).
Wanaartha Life mengalami gagal bayar kepada nasabah sejak tahun 2020. Mulanya, gagal bayar ini disebut-sebut karena aset keuangannya disita pihak Kejaksaan Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Namun, belakangan terungkap juga masalah tata kelola yang salah di perusahaan ini sehingga menyebabkan berbagai kerugian investasi. Tidak hanya itu, ditemukan juga sejumlah premi yang tidak dicatatkan dalam laporan keuangan.
OJK sendiri sudah menghukum Wanaartha Life dengan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usahanya. Sanksi PKU ini baru akan dicabut bila pengurus (direksi dan dewan komisaris) menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang bisa diterima oleh OJK. Dalam RPK ini salah satu yang diminta oleh OJK adalah pemilik harus menyetorkan tambahan modal agar kondisi keuangannya kembali sehat.
Leave a reply
