
Prabowo akan Resmikan Bank Bulion, OJK Beberkan Potensinya

Ilustrasi produk emas BSI. OJK memberikan izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri. Foto: Dok.BSI
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan bank emas atau bank bulion pada 26 Februari 2026, meski ekosistemnya belum lengkap.
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengungkapkan potensi besar dari kegiatan usaha bulion ini di Indonesia.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK, mengatakan berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.
Indonesia, tambah Agusman juga menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.
“Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).
Saat ini, OJK sedang membuat peta jalan untuk kegiatan usaha bank emas ini.
“Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) ditargetkan akan selesai pada Agustus 2025. Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Roadmap KUBL,” kata Agusman.
Pada 17 Oktober 2024, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan amanat dari ketentuan pasal 132 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga sudah memberikan izin kepada dua anak usaha BUMN untuk menjadi penyelenggara bank bulion.
Izin pertama diberikan kepada PT Pegadaian, bagian dari grup BRI pada akhir 2024. Kemudian, pada Februari 2025, OJK memberikan izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri.
Agusman mengataan, kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bulion serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru.
Sebelumnya, pada acara temu media secara virtual pada 9 Desember 2024, Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mengungkapkan tantangan bank bulion di Indonesia.
Ia mengatakan, ekosistem kegiatan usaha bulion melibatkan sejumlah lembaga, tetapi beberapa di antaranya belum ada di Indonesia.
Menurunya, selain Bank Indonesia dan OJK, ekosistem kegiatan usaha bulion ini juga terdiri atas beberapa lembaga seperti Bursa Perdagangan Bulion, Lembaga Kliring, Hallmarking Center dan Dewan Emas Nasional.
Selain itu, ada juga Asosiasi Emas Internasional dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia, serta Lembaga Jasa Keuangan dan Platform Digital.
Salah satu dari lembaga yang paling penting, tetapi saat ini belum ada di Indonesia adalah Dewan Emas Nasional. Lembaga ini akan terdiri atas OJK dan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
“Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Di negara lain pun sama. Ada Dewan Emas Nasional ini. Nanti tugasnya kira-kira untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan. Jadi, bukan hanya aspek keuangannya saja,” ujar Nasrullah.
Selain itu, agar ekosistem usaha bulion ini berjalan efektif, Nasrullah mengatakan, juga harus ada Hallmarking Center untuk standarisasi, Bursa Perdagangan Bulion dan Lembaga Kliring untuk perdagangan, serta Asosiasi Pasar Bulion.
Menurut Nasrullah, pembentukan beberapa lembaga tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya.
OJK, yang mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, kata Nasrullah, adalah satu bagian dari ekosistem yang lainnya.
“Jadi, tantangan sekarang ini adalah membangun ekosistemnya dulu,” ujarnya.
Di negara-negara lain, yang sudah menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, menuurt dia memang membutuhkan waktu hingga belasan tahun agar kegiatan usaha bulion itu berjalan dengan baik.
“Di Singapura itu butuh waktu 15 tahun sampai dia settle betul. Ketika sudah settle itu bisa sangat membantu perekonomian di negara masing-masing,” ujarnya.
Leave a reply
