
PPKM Mikro Diperpanjang dan Tambah 3 Provinsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu penerapan PPKM Mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 9 s.d. 22 Maret 2021. Selain 7 provinsi sebelumnya, pemerintah akan melakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 provinsi.
“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi tertulis.
Ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai 9 Maret. Ketiga provinsi tersebut mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut.
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “fasilitas umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Leave a reply
